Dua Saksi Dihadirkan, KI DKI Jakarta Telusuri Informasi Perjalanan Dinas di SMKN 13
Jakarta — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Pemantau Keuangan Negara (PKN), dan Termohon, SMKN 13 Jakarta, dengan agenda pembuktian, pada Selasa (28/10/2025).
Sidang ajudikasi nonlitigasi ini dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri atas Agus Wijayanto Nugroho (Ketua), Harry Ara Hutabarat (Anggota), dan Ferid Nugroho (Anggota), serta didampingi oleh Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
Dalam persidangan, Termohon menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan terkait informasi perjalanan dinas dan penggunaan anggaran di lingkungan SMKN 13 Jakarta.
Majelis terlebih dahulu memeriksa identitas kedua saksi sebelum memberikan kesempatan kepada Termohon untuk menggali keterangan lebih lanjut.
Saksi pertama menjelaskan bahwa selama masa kerjanya tidak terdapat alokasi maupun pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, serta tidak ada pungutan dari orang tua siswa.
Saksi yang diketahui sebagai bendahara pembantu sekolah tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS berada di bawah kewenangan dinas, sementara dirinya hanya membantu pelaksanaan teknis di sekolah.
Menanggapi keterangan saksi, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam memastikan penguasaan informasi oleh badan publik.
“Sidang hari ini difokuskan untuk menggali keterangan para saksi dari Termohon guna memastikan kejelasan informasi terkait perjalanan dinas dan penggunaan dana BOS di SMKN 13 Jakarta. Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian agar Majelis dapat menilai apakah informasi yang dimohonkan benar-benar dikuasai dan dikelola oleh badan publik,” ujar Agus.
Anggota Majelis Ferid Nugroho turut menanyakan mengenai pelaksanaan pelatihan atau kegiatan sekolah lainnya yang didanai melalui BOS.
Namun, Termohon menjelaskan bahwa tidak terdapat kegiatan tersebut dalam periode dimaksud.
Sementara itu, saksi kedua yang menjabat sebagai staf sarana dan prasarana periode 2020–2022 menerangkan bahwa pembiayaan kegiatan sekolah dilakukan melalui dana BOS. Namun, saksi juga mengaku tidak memahami secara rinci mekanisme dana BOS maupun regulasi perjalanan dinas.
Dalam kesempatan yang sama, Pemohon PKN menanyakan kepada saksi terkait petunjuk teknis (juknis) dana BOS, rencana kerja sekolah (RKS), dan praktik transparansi penggunaan anggaran.
Selain itu, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat juga menggali keterangan saksi mengenai kemungkinan adanya perjalanan dinas yang bersumber dari dana BOS. Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah ada kegiatan perjalanan dinas di lingkungan sekolah tersebut.
Menutup persidangan, Ketua Majelis Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan secara elektronik sebelum pembacaan putusan.
“Setelah tahap pembuktian ini, para pihak kami minta untuk menyampaikan kesimpulan secara elektronik. Selanjutnya, Majelis akan menelaah seluruh data dan bukti untuk menentukan putusan sesuai ketentuan,” jelas Agus.
