KI DKI Jakarta Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik antara APIJ dan Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA – Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya (P-APIJ) dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masuk tahap pembuktian pada Rabu, (22/10/2025).

Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho meminta parap pihak untuk menyerahkan bukti-bukti terkait pokok perkara sengketa informasi publik.

“Karena kemarin mediasi gagal, maka agenda hari ini adalah pembuktian. Kami minta para pihak untuk menyerahkan daftar bukti kepada majelis,” ujar Agus.

Agus juga menanyakan kepada Pemohon terkait rencana menghadirkan saksi atau ahli dalam aenda pembuktian. Namun, Pemohon menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menghadirkan saksi maupun ahli dalam sidang tersebut.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa sidang pembuktian ini menjadi sidang terakhir sebelum para pihak menyerahkan kesimpulan tertulis. Selanjutnya, Agus memberikan kesempatan waktu selama satu minggu kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan.

Kesimpulan itu, kata Agus, berisi rekaman seluruh proses persidangan, alasan permohonan, serta tujuan permintaan informasi.

“Yang paling penting, Pemohon perlu menjelaskan secara spesifik dokumen mana yang menjadi target permintaan dari sekian banyak dokumen yang diminta,” jelas Agus.

Selain itu, Agus juga menegaskan Termohon untuk memastikan status penguasaan terhadap dokumen yang dimohonkan Pemohon.

“Untuk Termohon pastikan apakah dokumennya dikuasai atau tidak. Karena mediasi gagal prinsipnya tidak ada informasi yang dikecualikan,” tutur Agus.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menekankan pentingnya tahap pembuktian bagi para pihak untuk menguatkan posisi dan argumentasi masing-masing.

Karena itu, Luqman meminta para pihak untuk memanfaatkan agenda pembuktian dengan menyerahkan sejumlah bukti dokumen hingga menghadirkan saksi ataupun ahli.

“Silakan dimanfaatkan, baik dengan menghadirkan data, saksi, maupun ahli. Majelis akan memutuskan secara objektif berdasarkan fakta dan data yang disampaikan dalam persidangan,” ucap Luqman.

Menutup jalannya persidangan, Agus menyampaikan apresiasi kepada kedua belah pihak yang telah berkomitmen hadir dalam proses persidangan di Komisi Informasi DKI Jakarta.

“Ini sidang terakhir kita, kami tunggu para pihak untuk menyampaikan kesimpulan. Dan untuk agenda putusan nanti akan Kami sampaikan informasinya,” pungkas Agus.

Diketahui, Permohonan informasi publik yang diajukan oleh Perkumpulan Aliansi Peduli Indonesia Jaya (APIJ) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkaitan dengan penyaluran dana hibah tahun anggaran 2021 senilai total Rp3,07 triliun yang disalurkan kepada 231 lembaga.

Dari jumlah tersebut, APIJ memfokuskan permohonannya pada sejumlah lembaga penerima hibah tertentu, antara lain Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Riset Daerah, Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Dewan Masjid Indonesia (DMI), KONI DKI Jakarta, hingga sejumlah lembaga pendidikan dan instansi vertikal seperti Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta.

APIJ meminta salinan berbagai dokumen yang berkaitan dengan penyaluran hibah tersebut, meliputi dasar penetapan penerima hibah, perjanjian atau nota kesepahaman, bukti transfer, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Selain itu, APIJ juga meminta rincian nama-nama penerima hibah di tingkat satuan, seperti gereja, masjid, sekolah, dan guru penerima tunjangan, sesuai dengan lembaga masing-masing.

Similar Posts