Pembentukan Perda KIP Didukung CSO, Ini Urgensinya
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Nara Integrita dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar kegiatan Diskusi Publik mengenai urgensi rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Provinsi DKI Jakarta, Kamis(1/12/2022).
“Hingga saat ini, DKI Jakarta belum memiliki payung hukum dalam bentuk Perda mengenai Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Harry Ara Hutabarat, Ketua KI DKI Jakarta mengawali Diskusi Publik yang dilangsungkan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Harry, rencana Perda KIP ini sangat penting untuk diwujudkan, karena nantinya akan lebih mengoptimalkan implemenasi UU KIP di DKI Jakarta, khususnya terkait penguatan kelembagaan badan publik dan partisipasi publik. “Rencana Perda KIP ini harus dibahas bersama dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dengan CSO,” jelasnya.
Diskusi publik ini melibatkan para nara sumber dari sejumlah Civil Society Organizations (CSO), antara lain Koordinator TePi, Jeirry Sumanpow; Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronal Rofiandri; Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam; Direktur Nara Integrita, Ibrahim Fahmy Badoh, dan komisioner KI DKI Jakarta bidang kelembagaan, Luqman Hakim Arifin.
Ronald Rofiandri dari PSHK mengingatkan agar rencana Perda KIP ini setidaknya memenuhi dua syarat utama. Pertama, akuntabel dan dapat dikontrol oleh publik sejak dari pembahasan hingga implementasi. Kedua, penerapannya juga harus dapat mendorong efisiensi atas sumber daya publik.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu urgensi dibentuknya Perda KIP di Jakarta. Apalagi Jakarta adalah wilayah dengan PAD terbesar di Indonesia. Ini harus menjadi latar bekalang dibentuknya Perda KIP,” tutur Ronald.
Sementara itu, Luqman Hakim Arifin mengatakan bahwa rencana Perda KIP di Jakarta ini sangatlah dibutuhkan guna lebih memperkuat posisi KI sekaligus badan publik di Jakarta. “Rencana Perda KIP ini sangat penting untuk memperkuat posisi KI, sekaligus mendorong agar Badan Publik punya komitmen tinggi dalam menjalankan UU KIP,” ucap Luqman.
Menurut Luqman, rencana Perda KIP ini harus bisa diwujudkan, mengingat KIP di wilayah DKI Jakarta masih belum menjadi budaya pada sebagian badan publik. “Masih banyak pimpinan badan publik yang belum melihat penting KIP,” tegasnya.
Luqman menyebut setidaknya tiga alasan utama, pentingya pembentukan Perda KIP; Pertama, yaitu Perda KIP dibuat berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda KIP akan menjadi aturan turunan dari UU KIP. Kedua, kewenangan Otonomi Daerah (Otda) dalam mengelola pemerintahan di daerah dan Ketiga, untuk mengatasi permasalahan yang sifatnya khusus di suatu daerah.
“Perda KIP ini sangat penting sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, tetapi dalam koridor NKRI,” imbuh Luqman.
Selain Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat dan Komisioner KI DKI Bidang Kelembagaan Luqman Hakim Arifin, hadiri juga Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Agus Wijayanto Nugroho.