Data Pembeli Dipertanyakan, Sidang Sengketa Informasi Termohon Kelapa Dua Wetan Masuki Tahap Pembuktian

Jakarta – Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali kembali memeriksa legal standing Termohon, yaitu Lurah Kelapa Dua Wetan, serta menanyakan kepada termohon terkait informasi yang dimohonkan pemohon, mengingat pada sidang sebelumnya termohon tidak hadir.

“Pada sidang sebelumnya kami meminta kehadiran Termohon, Lurah Kelapa Dua Wetan. Apakah yang hadir saat ini benar dari pihak Lurah? Bisa diperlihatkan identitasnya?” tanya Ketua Majelis, Aang Muhdi Gozali, Rabu (21/5/2025).

Setelah legal standing dinyatakan sah, Majelis Komisioner melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan batas waktu pengajuan permohonan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Plt. Lurah Kelapa Dua Wetan selaku Termohon tidak menguasai informasi yang diminta oleh Pemohon. Ia beralasan bahwa Akta Jual Beli (AJB) bukan merupakan domain dan produk kebijakan kelurahan. Ia juga menyatakan tidak memiliki data terkait nama-nama pembeli, serta menyebutkan saat ini tengah menjalankan penugasan lain sebagai Plt di Kelurahan Susukan.

Sementara itu, Pemohon menyampaikan bahwa dirinya memiliki bukti bahwa informasi yang diminta berada dalam penguasaan Termohon. Pemohon bahkan mengutip dokumen dalam putusan pengadilan sebagai dasar permintaannya, serta meminta agar Termohon melakukan pengecekan ulang.

Setelah mendengarkan argumentasi kedua belah pihak, Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali menyarankan agar dilakukan proses mediasi apabila informasi yang diminta termasuk kategori informasi terbuka dan memang dikuasai oleh Termohon.

“Apakah ada alasan pengecualian informasi? Jika memang informasi tersebut dikuasai, kami menyarankan agar proses dilanjutkan ke tahap mediasi,” ujarnya.

Anggota Majelis, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi kehadiran kedua pihak sebagai bentuk komitmen terhadap proses persidangan. Ia juga menambahkan bahwa mediasi memungkinkan komunikasi yang lebih terbuka dan fleksibel.
Sementara itu, Anggota Majelis lainnya, Luqman Hakim Arifin, menegaskan bahwa proses ini bukan merupakan residu dari permasalahan lain.

Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah informasi mengenai nama-nama pembeli memang berada dalam penguasaan Termohon yang bergulir dua tahun lalu.

Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali kemudian menawarkan proses mediasi yang disepakati kedua pihak, dengan menunjuk Agus Wijayanto sebagai mediator. Mediasi dilaksanakan pada hari yang sama, Rabu (21/5/2025), namun gagal mencapai kesepakatan dan ditunda dengan agenda lanjutan berupa pembuktian.

“Dengan demikian, sidang antara Pemohon Bambang Sudaryanto dkk dan Termohon Lurah Kelapa Dua Wetan kami tunda,” pungkas Aang Muhdi Gozali.

Diketahui, dalam sidang sengketa informasi ini, bertugas sebagai Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, didampingi Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat dan Luqman Hakim Arifin, Mediator Agus Wijayanto Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts