PMLK Cabut Permohonan Sengketa Informasi terhadap DPD Partai PDI P DKI Jakarta

JAKARTA – Sidang sengketa informasi antara Perkumpulan Media Lintas Komunitas (PMLK) sebagai pemohon dengan DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(PDI P) DKI Jakarta sebagai termohon telah berakhir dengan pencabutan dari pemohon.

Ketua Majelis Sidang Sengketa Informasi Publik, Harry Ara Hutabarat mengatakan, tuntutan pemohon dicabut karena Termohon DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta tidak merespon dan tidak hadir dua kali dalam sidang sengketa informasi.

“Jadi pihak pemohon mencabut permohonan yang dinyatakan dalam sidang sengketa informasi atas perkara informasi mengenai Anggaran Tahun 2020 dan 2021 terhadap Termohon DPD PDI P.

Harry juga ungkap, Termohon tidak menjawab permintaan informasi pertama dan kedua saat pengajuan keberatan. Hal ini atas keputusan pemohon untuk tidak diteruskan,” ucap Harry Ara Hutabarat dalam sidang sengketa informasi di Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Selasa (23/1/2024).

Kemudian, ia menambahkan Majelis Komisioner telah menerima permohonan pencabutan sengketa informasi publik.

“Jadi kami mengabulkan pencabutan permohonan sengketa informasi publik dan memerintahkan kepada Panitera untuk membuat surat penetapan sengketa informasi publik telah selesai,” tambahnya.

Untuk diketahui, Pemohon di dalam sidang terbuka menyatakan kekecewaan atas termohon. Pemohon menilai Termohon tidak memiliki itikad baik dan merespon hak publik.

“Kami mengajukan sengketa ini, termohon tidak merespon dua kali permintaan informasi. Sekaligus ingin mengetahui uji akses terhadap komitmen UU KIP 14/2008,” ucap Kuasa Pemohon PMLK Leli Qomarulaeli.

Sidang sengketa informasi dengan no.register 0065/VIII/KIP-DKI-PS/2023, bertugas majelis komisioner Harry Ara Hutabarat selaku Ketua Majelis, Agus Wijayanto Nugroho dan Luqman Hakim Arifin sebagai Anggota didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Similar Posts