Sidang Pembuktian, MK Terima Sejumlah Alat Bukti dalam Sengketa Informasi P5AB dengan DPRKP dan Kelurahan Pegadungan

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan, Pengembangan Pemuda, dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) dengan Termohon Kelurahan Pegadungan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Ferid Nugroho menyampaikan sidang pembuktian digelar setelah proses mediasi antara para pihak sebelumnya tidak mencapai kesepakatan.

Menurut Ferid, Dalam tahap pembuktian, para pihak diberi kesempatan menyampaikan alat bukti untuk memperkuat dalil masing-masing.

“Pada pembuktian ini, para pihak dipersilakan untuk menyampaikan alat bukti dokumen ataupun menghadirkan saksi dan atau ahli,” kata Ferid.

Dalam persidangan, Majelis Komisioner menerima sejumlah alat bukti dokumen yang disampaikan Pemohon P5AB dan Termohon DPRKP DKI Jakarta. Sementara itu, Kelurahan Pegadungan diminta menyiapkan dan menyerahkan alat bukti dokumen pada persidangan berikutnya.

Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho kemudian meminta kepastian kepada Termohon DPRKP DKI Jakarta terkait penguasaan informasi atau dokumen yang dimohonkan Pemohon.

“Karena mediasi gagal, kita lanjut dalam proses pembuktian. Saya ingin pastikan dulu apakah dari DPRKP, terkait dengan informasi atau dokumen yang dimohonkan Pemohon semuanya dikuasai atau tidak?” tanya Agus.

Kuasa Termohon DPRKP DKI Jakarta menyatakan dokumen yang dimohonkan pada prinsipnya berada dalam penguasaan pihaknya. Namun, terdapat bagian tertentu dalam dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.

“Dokumen itu dapat kami berikan. Ternyata pada dokumen HPS, rincian satuan dan volumenya dikecualikan. Jadi kami bisa berikan, asal beberapa bagiannya dihitamkan,” ujar kuasa Termohon.

Menanggapi hal tersebut, Agus meminta Termohon menyiapkan dokumen yang akan diberikan kepada Pemohon sekaligus menyampaikan alasan atau dasar pengecualian terhadap bagian informasi yang dinilai tidak dapat dibuka.

Menurut Agus, dokumen yang dinyatakan dikecualikan akan diperiksa secara tertutup oleh Majelis Komisioner pada persidangan berikutnya.

“Jadi nanti minggu depan agendanya pembuktian tertulis. Dokumen yang mau diberikan tolong dibawa. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan tertutup pada dokumen itu,” ucap Agus.

Agus menjelaskan, pemeriksaan tertutup dilakukan untuk melihat secara langsung bagian dokumen yang dinyatakan dikecualikan sekaligus menilai dasar pengecualiannya.

“Kami akan periksa dulu saja terhadap dokumen yang dikecualikan secara tertutup. Pertimbangan pengecualiannya disiapkan. Minggu depan pemeriksaan tertutup,” tutur Agus.

Di sisi lain, Ferid Nugroho menyoroti kehadiran Termohon yang terlambat dalam persidangan. Ferid meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan dengan hadir tepat waktu.

“Kami ingatkan Termohon, ke depan harus hadir tepat waktu, jangan sampai kami menunggu kehadiran Termohon. Ini jadi catatan,” tegas Ferid.

Adapun informasi publik yang dimohonkan P5AB dan menjadi objek sengketa antara lain salinan dokumen kegiatan pemeliharaan berkala rumah susun 4 dan Mohot dengan kode paket PO-P2407-9870414 pada APBD Tahun Anggaran 2024. Permohonan tersebut mencakup lima jenis salinan dokumen.

Selain itu, P5AB juga memohon salinan dokumen kegiatan penyediaan kelengkapan penunjang kerja Jumantik/PSN Kit sebanyak enam jenis dokumen serta dokumen kegiatan penyediaan pemberian makanan tambahan (PMT) balita sebanyak tujuh dokumen.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak dan menerima sejumlah alat bukti, Majelis Komisioner menunda persidangan untuk dilanjutkan pada pekan berikutnya.

“Untuk itu, sidang kami tunda minggu depan, Rabu, 14 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian pukul 10.00 WIB,” pungkas Ferid.

Similar Posts