Dari Kampus untuk Keterbukaan Informasi: KI DKI dan Tanri Abeng University Rangkul 200 Mahasiswa Kawal Informasi Publik

JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta bersama Universitas Tanri Abeng menggelar seminar bertajuk “Right to Know Day: Refleksi Perjalanan Hak atas Informasi Publik Pasca-Reformasi di Jakarta sebagai Kota Global”, Senin (28/9/2026).

Kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Right to Know Day (Hari Hak untuk Tahu)tersebut menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan keterbukaan informasi publik sekaligus mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, agar aktif menggunakan hak atas informasi.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, mengatakan momentum Right to Know Day penting untuk melihat kembali perjalanan keterbukaan informasi publik sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Harry, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari demokrasi karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Publik harus tetap aktif dan kritis. Keterbukaan informasi bukan sekadar memberikan informasi, tetapi mendorong partisipasi publik agar pemerintahan ke depan jauh lebih baik,” ujar Harry.

Ia juga menilai generasi muda memiliki peran penting dalam mengawal keterbukaan informasi di tengah perkembangan teknologi dan ruang digital.

“Partisipasi publik harus semakin kritis, tetapi tetap humanis. Kita tidak hanya membutuhkan suara yang keras, tetapi juga gagasan yang membangun sistem,” katanya.

Harry turut menyinggung sosok Tanri Abeng yang memiliki catatan penting dalam perjalanan transformasi BUMN, termasuk dalam mendorong tata kelola dan transparansi.

“BUMN harus mampu menghasilkan profit untuk kemajuan negara. Namun, profit juga harus dibarengi dengan tata kelola dan transparansi yang baik,” ujarnya.

*Keterbukaan Informasi dan Jakarta sebagai Kota Global*

Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, mengatakan status Jakarta sebagai kota global tidak hanya ditentukan oleh pembangunan infrastruktur dan transportasi, tetapi juga oleh sejauh mana masyarakat memperoleh akses informasi dan dapat berpartisipasi dalam proses kebijakan publik.

“Kota global ketika masyarakat mengetahui hak atas informasinya dan dapat berperan serta dalam kebijakan publik. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi salah satu tolok ukur penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” kata Aang.

Ia menjelaskan, UU KIP memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus membuka ruang partisipasi dalam mengetahui, mengawasi, dan terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah.

Menurut Aang, terdapat tiga aktor utama dalam keterbukaan informasi publik, yakni pemohon informasi, badan publik, dan Komisi Informasi.

Masing-masing memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Komisi Informasi tidak hanya menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi, tetapi juga melakukan edukasi, sosialisasi, dan advokasi agar masyarakat maupun badan publik memahami hak dan kewajibannya dalam keterbukaan informasi,” ujarnya.

Aang menambahkan, keterbukaan informasi juga berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan sumber daya publik. Karena itu, informasi mengenai penggunaan dana publik pada badan publik dapat diakses masyarakat sepanjang memenuhi ketentuan UU KIP dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

*Kampus Dorong Literasi Informasi Generasi Muda*

Rektor Universitas Tanri Abeng, Assoc. Prof. Dr. Suyanto, mengatakan 28 September 2026 menjadi momentum bersejarah bagi kampus karena bertepatan dengan hari pertama perkuliahan mahasiswa baru Tahun Akademik 2026/2027.

Ia menyebut penandatanganan MoU dengan KI DKI Jakarta merupakan salah satu tindak lanjut kegiatan yang diharapkan dapat dikembangkan melalui kerja sama yang lebih konkret, termasuk dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

“Momentum ini juga bertepatan dengan Right to Know Day yang diperingati setiap 28 September. Kami mengapresiasi Komisi Informasi DKI Jakarta atas kepercayaan dan kerja sama dengan Tanri Abeng University,” ujar Suyanto.

Menurutnya, di tengah arah pembangunan Jakarta sebagai kota global dan perkembangan era digital, mahasiswa perlu mengambil bagian dalam mendorong keterbukaan informasi publik.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi di ruang digital dengan memastikan informasi yang disebarluaskan valid, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

*Bahas Keterbukaan Informasi dari Berbagai Perspektif*

Seminar menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang regulator, akademisi, dan praktisi digital.

Aang Muhdi Gozali membawakan materi “Peringatan RTKD dan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai Buah Reformasi yang Belum Dimaksimalkan”.

Suyanto membawakan materi “Urgensi Literasi Keterbukaan Informasi bagi Generasi Muda dan Peran Strategis Perguruan Tinggi”, yang membahas peran kampus dalam membangun kesadaran generasi muda terhadap hak atas informasi.

Sementara itu, Savic Ali, Founder Islami.co dan Co-founder NU Online, membawakan materi “Dinamika dan Tantangan Implementasi UU KIP di Era Digital”.

Kegiatan turut didukung oleh PT PLN (Persero), Perumda Pasar Jaya, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan Bank DKI sebagai bagian dari semangat tata kelola dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan publik.

Seminar digelar di Universitas Tanri Abeng, Jalan Swadarma Raya No. 58, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kegiatan dihadiri sekitar 200 peserta yang terdiri atas mahasiswa, aktivis BEM/Senat, dan forum organisasi kemahasiswaan.

Rangkaian kegiatan juga diisi kuis interaktif dari KI DKI Jakarta untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai hak dan mekanisme memperoleh informasi publik.

Similar Posts