Majelis KI DKI Tunda Sidang Sengketa Informasi, Tunggu Uji Konsekuensi Pemprov DKI

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang pembuktian sengketa informasi publik antara Pemohon Achmad Riady Syahputra dengan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (22/9/2026).

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali meminta Termohon Pemprov DKI Jakarta melampirkan dokumen hasil uji konsekuensi yang dimintakan majelis pada sidang sebelumnya.

“Kami meminta Termohon Pemprov DKI Jakarta melampirkan hasil uji konsekuensinya. Termasuk jika Pemohon ingin menambahkan alat bukti dokumen, boleh maju ke depan,” kata Aang.

Aang menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah melampirkan dokumen hasil uji konsekuensi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan tertutup, majelis komisioner menilai uji konsekuensi tersebut masih sangat umum.

“Karenal hal itu, majelis pada sidang lalu memerintahkan untuk dilakukan uji konsekuensi kembali yang isinya spesifik mengenai 16 objek yang dimohonkan oleh Pemohon, guna memastikan mana saja informasi yang dikecualikan dari Termohon,” tegas Aang.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menjelaskan bahwa berdasarkan hukum acara yang berlaku, uji konsekuensi dapat dilakukan setidaknya dalam tiga kondisi yaitu sebelum adanya permohonan informasi, ketika ada permohonan informasi, dan atas perintah majelis dalam sidang sengketa.

“Uji konsekuensi ini menjadi kebutuhan majelis dan hal itu secara hukum acara dimungkinkan. Sebab, nantinya 16 dokumen yang diminta tersebut akan disandingkan dengan hasil uji konsekuensi,” ucap Agus.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Termohon Pemprov DKI Jakarta Septian menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat melampirkan hasil uji konsekuensi. Menurut Septian, uji konsekuensi telah disusun, tetapi masih dalam proses verbal di atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Untuk itu, kami memohon penundaan selama satu minggu, Majelis, untuk menyerahkan hasil uji konsekuensi karena saat ini masih dalam proses verbal di atasan PPID kami,” tutur Septian.

Sementara itu, Pemohon Achmad Riady Syahputra menyampaikan kepada majelis komisioner bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli yang akan memberikan keterangan untuk kedua nomor register sengketa dalam sidang selanjutnya.

“Izin Majelis, jika diperkenankan, pada sidang selanjutnya kami akan menghadirkan ahli yang memberikan keterangan untuk kedua register sengketa,” ucap Achmad.

Atas permohonan tersebut, majelis komisioner kembali menunda sidang pembuktian para pihak. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 29 September 2026 pukul 10.00 WIB.

Adapun informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon dan menjadi objek sengketa dengan Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, yaitu:

1. Dokumen Amdal atau UKL-UPL;
2. Izin Lingkungan Pembongkaran Pohon;
3. Bukti Pelaksanaan Sosialisasi kepada Masyarakat Terdampak; serta
4. Salinan Lampiran I PP No. 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021.

Sementara itu, informasi publik yang dimohonkan kepada Pemprov DKI Jakarta berupa:

1. SK IPPR (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta No. 2J.131.74.05.1005.09.010.R.71TM.12.312024 tanggal 2 Juli 2024;
2. Surat Kepala Bidang Pengendalian Banjir SDA DKI Jakarta No. 244595KR.01.06 tanggal 19 April 2024;
3. Izin Prinsip Gubernur No. 317TM.12.11 tanggal 20 Juni 2022;
4. Surat Izin SIPPT No. 3501.711.534 tanggal 25 September 2012;
5. Surat Keputusan KRK (Keterangan Rencana Kota) No. 31.74.05.11.09.00.19;
6. Surat Direktur PT Simpruk Arteri Realty No. 035SAR-GUBBPNTV-20 tanggal 7 Juli 2020;
7. Surat Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta No. 7291-1.793.3 tanggal 28 September 2021;
8. IMBP (Izin Mendirikan Bangunan Prasarana) Tanggul No. 17C.4311TM.10.03e2025 tanggal 19 Februari 2025;
9. Surat BWSCC (Balai Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane) No. SA.02.03-Ay8620 tanggal 29 November 2023;
10. Lampiran DED (Detailed Engineering Design) yang disetujui BWSCC tanggal 29 November 2023;
11. Izin Trase Rencana Pembangunan oleh PTSP No. 1C.281TM.12.47e2025 tanggal 10 Februari 2025 beserta Peta Trase tanggal 31 Januari 2025;
12. Surat Permohonan Rekomtek Kepala Bidang Pengendalian Banjir SDA No. 3421KR 01.06 tanggal 14 September 2023;
13. Surat Pernyataan SPPL PT Simpruk Arteri Realty tanggal 14 September 2023;
14. Berita Acara Sosialisasi Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) tanggal 8 September 2023;
15. Dokumen Amdal atau UKL-UPL terkait proyek terkait; serta
16. Dokumen Bukti Kepemilikan atau Pengadaan Tanah (Pelepasan Hak/Ganti Rugi) di lokasi IKPN Blok E No. 11.
Bertindak sebagai majelis komisioner dalam sidang ini adalah Aang Muhdi Gozali selaku Ketua Majelis serta Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho selaku Anggota Majelis.

Similar Posts