Keterbukaan Informasi Jadi Kebutuhan, KI DKI Soroti Peran Strategis Biro Dikmental
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan keterbukaan informasi publik (KIP) bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi kebutuhan badan publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta,Aang Muhdi Gozali, dalam sosialisasi KIP bersama jajaran Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta melalui daring , Jumat (18/9/2026).
Aang mengatakan, badan publik berkewajiban menyediakan, menyajikan, dan mengumumkan informasi publik kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, implementasinya perlu diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Praktik keterbukaan informasi publik ini merupakan sebuah kewajiban bagi badan publik. Tetapi saat ini, KIP bukan hanya kewajiban, melainkan juga kebutuhan badan publik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” ujar Aang.
Menurutnya, informasi yang disampaikan secara tepat, akurat, cepat, dan dengan biaya ringan dapat membuka ruang partisipasi sekaligus membantu masyarakat memahami kebijakan dan program badan publik.
Aang juga menyebut KIP dapat menjadi instrumen untuk mengidentifikasi persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan program sehingga dapat mencegah korupsi dari hulu.
“UU KIP juga bisa dijadikan sebagai pencegahan korupsi dari hulu. Mulai dari pelaksanaan sampai pelaporan, ketika terbuka, publik dapat mengetahui,” katanya.
Ia menilai penerapan KIP relevan dengan tugas Biro Dikmental yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama bidang pendidikan, kebudayaan, serta mental dan spiritual.
“Biro Dikmental sangat dekat dengan masyarakat, terutama pendidikan, kebudayaan, dan mental spiritual. Informasi mengenai program tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan kualitas kehidupannya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kebudayaan, Perpustakaan, dan Kearsipan Biro Dikmental DKI Jakarta, Andika Jati Zohella melalui daring, mengapresiasi sosialisasi yang diberikan KI DKI Jakarta.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi sehingga pengelolaannya perlu mengikuti pedoman dan standar yang berlaku.
Biro Dikmental, kata Andika, terus mengembangkan website dan media sosial sebagai kanal penyampaian informasi publik.
Informasi yang disampaikan antara lain terkait pelayanan publik, dukungan operasional tempat ibadah, KJMU, LPDP, kebudayaan Betawi, kegiatan keagamaan, serta pelestarian cagar budaya.
“Informasi yang disampaikan melalui website maupun media sosial diharapkan benar-benar memberikan insight dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Andika.
Ia berharap sosialisasi tersebut menjadi catatan bagi Biro Dikmental untuk memperkuat pengelolaan informasi publik dan memastikan kinerja serta program yang dijalankan memberikan manfaat bagi masyarakat.
