Gelar Diseminasi PerKi 1 Tahun 2021, KI DKI Dorong Badan Publik Se-Jakarta Selatan Optimalkan Layanan Informasi Publik

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar diseminasi/sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) di Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (15/06/2023).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kelurahan dan kecamatan se-Jakarta Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Komisioner KI DKI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho mengatakan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, dalam UU tersebut dijelaskan pula bahwa Badan Publik berhak untuk menolak permohonan informasi publik yang bersifat rahasia atau dikecualikan.

“Badan publik dapat menolak informasi publik yang bersifat rahasia atau dikecualikan. Tapi ada mekanismenya untuk bisa menetapkan informasi publik tersebut bersifat rahasia,” kata Agus.

Agus menjelaskan badan publik harus memberikan layanan informasi publik yang optimal kepada masyarakat. Setiap permohonan informasi yang dimintakan harus dijawab sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam UU KIP dan aturan turunannya.

“Kalau ada permohonan informasi, Badan Publik harus dapat melayani secara optimal dan menjawabnya sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi jangan sampai diabaikan agar tidak terjadi sengketa informasi, bahkan ketika Badan Publik tidak menguasai informasi yang dimohonkan pun tetap dijawab sesuai prosdeur,” ujarnya.

Di samping itu, Agus menegaskan bahwa badan publik tidak perlu takut dan khawatir dengan sidang sengketa informasi publik. Kata dia, sengketa informasi publik bukanlah aib.

“Sengketa informasi itu bukan aib. Jadi sejauh bapak dan ibu sudah melayani secara optimal dan sesuai prosedur, tidak perlu takut ketika nanti bersengketa. Karena yang akan memutuskan itu adalah Komisi Informasi,” tutur dia.

Agus menerangkan bewajiban bagi badan publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah menunjuk dan menetapkan PPID, menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), memutakhirkan Data Informasi Publik (DIP), membuat meja layanan informasi publik, membuat laporan layanan informasi publik, menganggarkan pembiayaan, mengembangkan sistem informasi, dan menetapkan standar biaya.

“Untuk Struktur PPID terdiri dari atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, tim pertimbangan dan/ atau, Petugas layanan Informasi Publik,” imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Seko) Kota Administrasi Jakarta Selatan Ali Murthadho menekankan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik.

Dia bahkan mendorong agar seluruh PPID di tingkat kecamatan dan kelurahan Jakarta Serius dalam melayani kebutuhan informasi publik masyarakat.

“Kegiatan ini sangat penting untuk diikuti, bapak ibu harus dapat mencerna dan belajar bagaimana agar dapat melayani kebutuhan informasi publik sehingga ke depan tidak terjadi sengketa,” tutur dia.

Ali juga berterima kasih dan mengapresiasi KI DKI dalam kegiatan ini. Kata ini, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian KI DKI terhadap tata kelola layanan informasi publik di Jakarta Selatan.

Similar Posts