Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Riwayat Tanah SDN Jagakarsa O4 Pagi Berlanjut, KI DKI Siapkan Pemeriksaan Tertutup Dokumen Dikecualikan
JAKARTA — Sidang pembuktian sengketa informasi antara Pemohon H. Murtadih dan Termohon Kelurahan Jagakarsa serta Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda pembuktian berikutnya.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin meminta Pemohon dan Termohon menyerahkan alat bukti tambahan beserta daftar bukti kepada Majelis Komisioner.
Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang sebelumnya yang menginstruksikan kedua pihak melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses sidang selanjutnya.
“Kami persilakan para pihak untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan atau menjadi catatan Majelis untuk kelengkapannya,” ujar Luqman.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner memeriksa kelengkapan alat bukti yang disampaikan Pemohon dan Termohon.
Majelis juga memastikan kesiapan Pemohon terkait rencana menghadirkan saksi atau ahli dalam persidangan lanjutan.
Kuasa Pemohon menyampaikan bahwa pihaknya batal menghadirkan saksi pada persidangan dan berencana menghadirkan ahli pada agenda berikutnya.
Menanggapi hal tersebut, Luqman meminta agar kepastian menghadirkan saksi maupun ahli disampaikan kepada panitera sejak jauh hari agar dapat dipersiapkan secara teknis administratif.
Sementara itu, Termohon menyampaikan bahwa rencana menghadirkan saksi atau ahli masih dalam tahap pertimbangan.
Pada agenda berikutnya, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa Majelis akan melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap dokumen yang dikecualikan.
Untuk itu, dokumen yang dimaksud harus dihadirkan dalam kondisi lengkap oleh termohon
“Saya kira proses selanjutnya seperti itu,” kata Agus.
Menanggapi arahan tersebut, Termohon menyampaikan bahwa dokumen yang dikecualikan masih belum dapat dipastikan karena terdapat tiga permohonan informasi yang menjadi dasar sengketa.
Termohon juga menilai cakupan dokumen yang dimaksud masih ambigu sehingga pihaknya tidak dapat memperkirakan dokumen yang harus disiapkan.
Agus kemudian menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tertutup, dokumen fisik yang menjadi objek informasi yang dikecualikan harus dikuasai dan dihadirkan oleh Termohon untuk diperiksa Majelis.
Ketua Majelis Komisioner Luqman selanjutnya meminta Termohon menyampaikan data dan fakta secara objektif, termasuk dokumen terkait uji konsekuensi apabila informasi yang dimohonkan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
“Untuk kesimpulan secara objektif, Termohon silakan hadirkan data dan fakta tersebut, termasuk hasil uji konsekuensi dan informasi apa saja yang dikecualikan,” ujar Luqman.
Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gohzali menambahkan, apabila Termohon menyatakan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan, maka dokumen tersebut harus berada dalam penguasaan Termohon.
Hal tersebut diperlukan agar Majelis dapat memeriksa kesesuaian informasi yang dikecualikan dengan dasar pengecualiannya.
Luqman kembali menegaskan, kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar Majelis dapat mengambil kesimpulan secara objektif terhadap sengketa.
“Sidang kami tunda pada pekan berikutnya,” tegas Luqman.
Perkara bermula saat H. Murtadih meminta informasi kepada Kelurahan Jagakarsa terkait riwayat tanah berbasis Girik Nomor 1868 di Jalan Kelapa Tiga, termasuk salinan Letter C.
Pemohon juga meminta transparansi BPAD DKI Jakarta terkait dokumen dasar penguasaan tanah oleh Pemprov DKI, prosedur penetapan aset, kelengkapan dokumen, serta SK penetapan lahan sebagai aset daerah yang kini berdiri SDN Jagakarsa 04 Pagi.
Sidang dipimpin Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin sebagai Ketua, Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Gohzali dan Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
