Alarm Transparansi Keterbukaan Informasi Publik Jakarta! Baru 36 Persen Badan Publik Sampaikan LLIP, Zona Informatif Baru Terpasang di 81 Persen Badan Publik Informatif
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan seluruh badan publik bahwa penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik (KIP),Jumat(19/6/2026)
Berdasarkan rekapitulasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 300 badan publik (36,18%) telah menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik dari total 829 badan publik peserta E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, menegaskan bahwa penyampaian laporan layanan informasi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan oleh setiap badan publik.
“Laporan layanan informasi merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Setiap badan publik wajib menyampaikan laporan layanan informasi kepada Komisi Informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi kepada masyarakat,” ujar Ferid di kantor KI DKI Jakarta,Tanah Abang Jakarta Pusat.
Ferid ungkap, khusus bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kewajiban tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Selain laporan layanan informasi, KI DKI Jakarta juga melakukan pendataan terhadap Alat Peraga Zona Informatif yang menjadi salah satu indikator implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik. Dari 189 badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif pada E-Monev Tahun 2025, sebanyak 153 badan publik (80,95%) telah menyampaikan alat peraga Zona Informatif kepada Komisi Informasi DKI Jakarta.
Menurut Ferid, keberadaan Zona Informatif tidak boleh dipandang sebagai atribut seremonial atau simbolis semata.
Sebaliknya, Zona Informatif merupakan representasi nyata komitmen badan publik dalam menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan terbuka bagi masyarakat.
“Alat peraga Zona Informatif bukan sekadar simbol penghargaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa informasi publik tersedia dan dapat diakses secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ferid menambahkan, badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif harus menjadi teladan dalam membangun budaya transparansi dan pelayanan informasi yang berkualitas.
Oleh karena itu, Ferid berharap keberadaan Zona Informatif perlu diwujudkan secara nyata melalui berbagai media informasi yang mudah dijangkau masyarakat.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan pembinaan, edukasi, sosialisasi, dan advokasi kepada seluruh badan publik guna meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban layanan informasi publik.
Dengan tidak dipasangnya Zona informatif dan Laporan pelayanan publik, bagi badan publik yang informatif, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang badan publik tersebut dalam monev Tahun berikutnya.
Karena hal ini sesuai dengan indikator komitmen organisasi, yaitu mematuhi Peraturan Komisi Informasi DKI Jakarta, yang dalam ini adalah pemasangan zona informatif dan laporan pelayanan publik.
Melalui sinergi dan kolaborasi, upaya ini diharapkan dapat memperkuat budaya keterbukaan informasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi DKI Jakarta.
