Manfaatkan Hari Terakhir Coaching Clinic, Tiga Kelurahan Ikuti Pendampingan E-Monev di KI DKI Jakarta
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memberikan pendampingan dan konsultasi kepada Badan Publik tingkat kelurahan dalam sesi penutupan Coaching Clinic E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev), Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memantapkan persiapan serta menyempurnakan tata kelola layanan informasi publik sebelum memasuki tahapan evaluasi tahunan.
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta Ferid Nugroho menegaskan bahwa badan publik kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan bagi masyarakat.
Menurut Ferid, coaching clinic berfungsi untuk memastikan kelurahan di Jakarta memiliki kualitas layanan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kelurahan menjadi garda terdepan pelayanan Pemprov DKI Jakarta yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi publik di tingkat kelurahan harus menjadi napas dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Ferid.
Ferid menyebut terdapat beberapa hal penting dalam mengelola layanan informasi publik, meliputi adanya SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan, serta penyusunan SK Daftar Informasi Publik (DIP) dan SK Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
“Beberapa poin itu akan memudahkan badan publik kelurahan dalam menyimpan, mengelola, hingga menyediakan informasi publik bagi masyarakat,” jelas Ferid.
Tiga kelurahan yang memanfaatkan sesi penutupan ini mendapatkan bimbingan langsung dari tim Tenaga Ahli KI DKI Jakarta. Ketiganya yaitu Kelurahan Pejaten Timur, Kelurahan Kebagusan, dan Kelurahan Karet Kuningan.
Pendampingan difokuskan pada penguraian berbagai hambatan teknis yang dihadapi aparatur wilayah, mulai dari penyusunan SOP layanan informasi, pembuatan DIP dan DIK, hingga kecermatan dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev.
