Setelah Mediasi Gagal, Sengketa Informasi Proyek Drainase Dinas SDA DKI Masuki Babak Pembuktian
JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Pemohon Achmad Riady Syahputra dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Sumber Daya Air dengan agenda pembuktian, Selasa (18/8/2026), di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual,Tanah Abang Jakarta Pusat.
Agenda pembuktian ditempuh setelah proses mediasi antara Pemohon dan Termohon tidak mencapai kesepakatan.
Dalam proses tersebut, Termohon menyatakan menarik diri sehingga penyelesaian sengketa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dan pembuktian oleh Majelis Komisioner.
Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gohzali meminta kedua pihak menyerahkan alat bukti beserta daftar bukti kepada Majelis.
“Karena ini sudah masuk proses pembuktian, Pemohon dan Termohon dipersilakan menyerahkan alat bukti dan daftar buktinya,” ujar Aang.
Dalam persidangan, Termohon menyerahkan sejumlah alat bukti tertulis kepada Majelis.
Termohon juga menyampaikan adanya dokumen yang dikecualikan serta dokumen terkait sosialisasi yang sebelumnya dipersiapkan dalam proses mediasi.
Menanggapi hal tersebut, Aang menegaskan bahwa informasi atau dokumen yang disampaikan dalam proses mediasi yang dinyatakan gagal tidak menjadi bagian dari pertimbangan Majelis.
“Dalam mediasi tersebut, karena keputusan akhirnya gagal, Majelis tidak menerima informasi apa pun dari kedua pihak. Apa pun yang dihasilkan dalam mediasi, Majelis tidak menerimanya sebagai bahan pertimbangan,” jelasnya.
Menurut Aang, ketentuan tersebut penting untuk menjaga posisi Majelis dalam memeriksa perkara secara objektif.
Setelah mediasi dinyatakan gagal, pemeriksaan sengketa dilanjutkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan.
Majelis kemudian memeriksa alat bukti tertulis yang diserahkan Termohon dan meminta agar daftar bukti tersebut direvisi untuk menyesuaikan dengan ketentuan persidangan.
Sementara itu, Pemohon menyampaikan alat bukti yang telah dipersiapkan. Majelis memberikan waktu kepada Pemohon untuk melengkapi dan menyiapkan alat bukti sesuai dengan pola pembuktian yang berlaku.
“Untuk Pemohon, kami berikan waktu untuk menyiapkan alat buktinya. Pola alat bukti yang berlaku dapat dikonsultasikan,” kata Aang.
Majelis juga meminta Pemohon melengkapi dokumen terkait permohonan informasi, termasuk dokumen dari awal hingga akhir proses permohonan.
Hal tersebut diperlukan agar Majelis memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian permohonan informasi yang menjadi objek sengketa.
Dalam persidangan, Majelis turut membuka kesempatan bagi kedua pihak untuk menghadirkan saksi maupun saksi ahli apabila diperlukan. Pemohon dan Termohon diminta menyampaikan rencana tersebut kepada Panitera Pengganti paling lambat dua atau tiga hari sebelum persidangan berikutnya.
“Keterangan Pemohon dan Termohon serta alat bukti menjadi bagian dari pertimbangan Majelis. Argumentasi yang disampaikan dan terekam dalam dokumentasi persidangan juga menjadi bahan pertimbangan Majelis,” ujarnya.
Menanggapi permintaan Pemohon untuk menyampaikan argumentasi secara langsung, Ketua Majelis Komisioner Aang menjelaskan bahwa pemeriksaan akan terlebih dahulu difokuskan pada alat bukti yang diserahkan kedua pihak. Apabila diperlukan pendalaman, Majelis akan menggali keterangan lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.
“Untuk sementara kami melihat alat bukti terlebih dahulu. Jika membutuhkan pendalaman, kami akan menggali dan meminta keterangan kembali,” tutur Aang.
Setelah mempertimbangkan kesiapan para pihak serta tahapan pembuktian yang masih perlu dilanjutkan, Majelis Komisioner menunda persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026 pukul 10.00 WIB,dengan agenda lanjutan pemeriksaan dan pembuktian.
Majelis meminta Pemohon dan Termohon memanfaatkan waktu penundaan untuk melengkapi alat bukti serta mempersiapkan saksi atau ahli apabila akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gohzali, didampingi Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho dan Elwin Rivo Sani sebagai Panitera Pengganti.
