Beri Kepastian bagi Pemohon Informasi, KI DKI Jakarta Minta Sudinkes Jaktim Tampilkan Alur Permohonan Secara Jelas
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Timur yang berlokasi di Jalan Matraman Raya Nomor 218, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin (13/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menekankan pentingnya setiap badan publik menyediakan informasi yang jelas terkait alur dan mekanisme permohonan informasi publik, baik melalui situs web maupun secara langsung di area layanan seperti lobi atau meja layanan (front desk).
Menurut Agus, keberadaan alur permohonan informasi yang mudah diakses menjadi kunci dalam memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. Agus menilai masih banyak badan publik yang belum menampilkan informasi tersebut secara optimal sehingga kerap menimbulkan kebingungan, khususnya bagi para pemohon informasi.
“Yang paling penting adalah masyarakat mengetahui bahwa terdapat proses yang harus dilalui dalam mengakses informasi publik. Alur permohonan informasi itu minimal harus terpampang jelas, baik di situs web maupun di ruang layanan,” ujar Agus.
Agus menjelaskan bahwa dengan adanya petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta alur yang jelas, masyarakat cukup mengikuti prosedur yang tersedia tanpa harus mencari pejabat tertentu. Hal ini juga dinilai dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus menjaga tata kelola informasi tetap sesuai dengan ketentuan.
Ia menambahkan bahwa penyampaian informasi terkait mekanisme permohonan harus dilakukan secara sederhana dan mudah dipahami, misalnya melalui banner di area resepsionis atau fitur pop-up pada situs web resmi. Dengan demikian, masyarakat tidak merasa bingung atau tidak mendapatkan kepastian saat mengajukan permohonan.
“Jika tidak tersosialisasikan dengan baik di front desk, masyarakat bisa kebingungan. Padahal, terdapat jangka waktu yang diatur dalam undang-undang. Jangan sampai masyarakat berharap jawaban instan pada hari yang sama karena semua ada prosesnya,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus juga mengingatkan bahwa di era media sosial saat ini, ketidakjelasan layanan berpotensi memicu kesalahpahaman yang dapat dengan mudah tersebar luas. Karena itu, dipasangnya alur permohonan informasi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
“Yang terpenting, ketika seseorang mengajukan permohonan informasi, cukup diberikan arahan yang jelas mengenai mekanismenya. Jika hal ini tidak pernah diinformasikan, masyarakat akan bingung dan tidak mendapatkan kepastian,” tegas Agus.
Agus menambahkan bahwa berdasarkan laporan hasil E-Monev, Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur saat ini berada pada predikat Menuju Informatif dengan nilai 86,39 poin.
“Kurang empat poin lagi untuk masuk kategori Informatif. Saya berharap rekomendasi E-Monev dapat segera ditindaklanjuti lebih awal sehingga pada tahun ini badan publik bapak ibu dapat meraih predikat Informatif,” imbuh Agus.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur Herwin menyambut baik kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Herwin, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dan arahan KI DKI Jakarta terkait E-Monev, termasuk optimalisasi pemasangan papan informasi terkait mekanisme permohonan informasi publik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas arahan yang telah disampaikan oleh Pak Agus. Kami berharap ke depan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur dapat semakin optimal dan bahkan meraih predikat Informatif,” ujar Herwin.
Herwin juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan akses layanan informasi publik, termasuk melalui platform digital dan inovasi aplikasi.
Meskipun demikian, Herwin mengakui masih terdapat tantangan, terutama dalam pengelolaan permohonan informasi yang masuk untuk kebutuhan penelitian.
“Hingga saat ini, kami menerima lebih dari 300 permohonan informasi untuk kebutuhan penelitian, yang rata-rata berasal dari Politeknik Kesehatan,” kata Herwin.
