Sengketa Informasi H Murtadih dengan BPAD dan Kelurahan Jagakarsa Berlanjut ke Mediasi

JAKARTA – Sengketa informasi publik antara Pemohon H. Murtadih melawan Termohon Kelurahan Jagakarsa dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta masuk tahap mediasi pekan depan.

“Mediasi para pihak akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Agustus 2026 Pukul 09.00 WIB,” kata Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin dalam sidang pemeriksaan legal standing pada Selasa (4/7/2026).

Mediasi dilakukan setelah para pihak melengkapi dokumen legal standing yang menjadi syarat dalam mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik.

“Mengingat legal standing para pihak sudah lengkap, maka kami dorong untuk menempuh proses mediasi,” ucap Luqman.

Luqman menjelaskan bahwa mediasi akan dibantu oleh mediator dari KI DKI Jakarta. Dalam mediasi, kata Luqman, para pihak dapat membahas secara leluasa terkait objek yang disengketakan.

“Para pihak silahkan membahas terkait objek perkara dalam mediasi, semoga nanti ketemu solusi dan titik temunya,” ujar Luqman

Dalam perkara ini, H. Murtadih memohon informasi kepada Kelurahan Jagakarsa berupa riwayat tanah di Jalan Kelapa Tiga RT 003/RW 003, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan alas hak Girik Nomor 1868, termasuk salinan atau fotokopi Letter C atas tanah tersebut.

Sementara itu, kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta, Pemohon meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah dimaksud oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, Pemohon juga meminta informasi mengenai prosedur dan persyaratan administrasi agar bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi dapat diakui sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, fotokopi dokumen kelengkapan administrasi tersebut, serta salinan surat keputusan yang menetapkan tanah dimaksud sebagai aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Similar Posts