Sidang Sengketa Informasi Termohon Polres Metro Depok Ditunda, KI DKI Minta Pemohon Lengkapi Legal Standing
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menunda sidang pemeriksaan awal penyelesaian sengketa informasi publik antara Andy Firmansyah selaku Pemohon dan Polres Metro Depok selaku Termohon di Ruang Sidang Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang,Jakarta Pusat,pada Rabu(15/7/2026).
Penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon melengkapi dokumen legal standing.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat mengapresiasi kehadiran Pemohon yang memanfaatkan haknya untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Harry juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran Pemohon sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat mengakibatkan permohonan sengketa dinyatakan gugur.
Sementara itu, ketidakhadiran Termohon tidak menghalangi Majelis Komisioner untuk tetap memeriksa dan melanjutkan proses penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kehadiran Termohon tetap kami tunggu. Namun, Komisi Informasi memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara meskipun Termohon tidak hadir,” tegas Harry.
Lebih lanjut, Harry menjelaskan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi mengacu pada hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Hukum acara kita adalah hukum acara perdata sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013. Ke depan, mari beracara dengan baik dan berkualitas. Kami mempersilakan Pemohon memperbarui surat kuasa sebagai legal standing,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho meminta penjelasan kepada Pemohon mengenai mekanisme pengajuan permohonan informasi, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
Pemohon menyampaikan bahwa permohonan informasi telah diajukan sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah mendengarkan keterangan Pemohon, Agus mengusulkan agar persidangan ditunda selama dua minggu untuk memberikan kesempatan kepada para pihak mempelajari dokumen yang berkaitan dengan perkara sekaligus memberikan waktu kepada Pemohon melengkapi dokumen legal standing.
Menutup persidangan, Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat menetapkan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 28 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan setelah persyaratan legal standing Pemohon dinyatakan lengkap.
“Sidang kami tunda dan akan dilanjutkan pada 28 Juli 2026,” tutup Harry.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat didampingi Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho sebagai Anggota Majelis Komisioner, serta Melin Evalina Simatupang sebagai Panitera Pengganti.
