KI DKI Jakarta Tekankan Penguatan PPID dan Tata Kelola Informasi untuk Raih Predikat Informatif
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan visitasi gabungan dalam rangka pembinaan dan tindak lanjut hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik di lingkungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta Ferid Nugroho menekankan pentingnya komitmen badan publik dalam mengikuti E-Monev sebagai instrumen untuk mengukur implementasi keterbukaan informasi publik.
Menurut Ferid, E-Monev merupakan indikator penting untuk mengetahui sejauh mana badan publik menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Saya melihat banyak badan publik yang saat ini telah memperoleh nilai yang baik, bahkan berada pada kategori Menuju Informatif. Namun, capaian tersebut masih perlu ditingkatkan karena hanya selangkah lagi dapat meraih predikat Informatif,” kata Ferid di Kantor Walikota Jakarta Selatan.
Ferid menjelaskan, terdapat enam indikator utama yang menjadi penilaian dalam E-Monev, yaitu kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, komitmen organisasi, pelayanan informasi, serta digitalisasi.
“Kalau ingin meraih predikat Informatif, maka pengelolaan layanan informasi publik harus ditata secara maksimal sesuai indikator penilaian tersebut,” ujarnya.
Ferid juga memaparkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan badan publik dalam pengelolaan layanan informasi.
Di antaranya penyusunan Surat Keputusan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), penyusunan standar layanan informasi publik, penyediaan dokumen pendukung, pembentukan loket PPID, pemasangan banner alur permohonan informasi publik, optimalisasi website dan media sosial sebagai sarana diseminasi informasi, hingga penyediaan anggaran khusus untuk mendukung operasional PPID.
Ferid juga meminta seluruh badan publik untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan E-Monev Tahun 2026. Persiapan tersebut meliputi pengumpulan dokumen sebagai data dukung dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) serta menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev sebelumnya yang berisi berbagai catatan perbaikan.
Sementara itu, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Tony Fudihartono, mengatakan keterbukaan informasi publik kini bukan lagi sesuatu yang dianggap tabu, melainkan telah menjadi kebutuhan dan kewajiban bagi setiap badan publik.
“Keterbukaan informasi publik saat ini bukan lagi hal yang tabu, tetapi sudah menjadi sebuah keharusan. Kami berharap semakin banyak badan publik di Jakarta Selatan yang mampu meraih predikat Informatif,” ujar Tony.
Tony berharap pembinaan yang diberikan KI DKI Jakarta dapat mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik, khususnya bagi enam kelurahan dan dua puskesmas yang saat ini berstatus Menuju Informatif.
“Semoga melalui pembinaan ini, badan publik yang telah meraih predikat Menuju Informatif dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasinya sehingga mampu mencapai predikat Informatif,” pungkas Tony.
