KI DKI Jakarta Evaluasi Zona Informatif, 19 Persen Badan Publik Informatif Belum Memenuhi Kewajiban
JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menerima 162 laporan pemasangan Alat Peraga Zona Badan Publik Informatif dari berbagai badan publik.
Setelah dilakukan verifikasi, diketahui sebanyak 153 laporan berasal dari badan publik berpredikat Informatif, sedangkan sembilan laporan lainnya berasal dari badan publik yang belum berpredikat Informatif.
Hasil verifikasi tersebut menunjukkan bahwa tingkat implementasi Zona Badan Publik Informatif di kalangan 189 badan publik penerima predikat Informatif Tahun 2025 baru mencapai 80,95 persen. Artinya, masih terdapat 36 badan publik atau 19,05 persen yang belum memasang Zona Badan Publik Informatif sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi publik.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa predikat Informatif belum sepenuhnya berbanding lurus dengan implementasi keterbukaan informasi di lapangan.
Di sisi lain, terdapat sembilan badan publik yang belum menyandang predikat Informatif namun telah berinisiatif memasang Alat Peraga Zona Badan Publik Informatif.
Fakta ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik mulai tumbuh di luar kelompok penerima penghargaan.
Meski demikian, badan publik yang telah meraih predikat Informatif tetap dituntut menjadi teladan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi secara nyata dan berkelanjutan.
Monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa predikat Informatif tidak berhenti pada hasil penilaian administrasi, tetapi diwujudkan melalui implementasi nyata dalam pelayanan informasi publik.
Dari sisi komposisi penerima penghargaan, sebanyak 189 Badan Publik Informatif Tahun 2025 didominasi oleh badan publik yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Kelurahan menjadi kategori terbanyak dengan 81 badan publik (42,86 persen), disusul Kecamatan sebanyak 17 badan publik (8,99 persen), RSUD sebanyak 16 badan publik (8,47 persen), dan Dinas sebanyak 14 badan publik (7,41 persen).
Keempat kategori tersebut mencakup 128 badan publik atau 67,73 persen dari seluruh penerima predikat Informatif.
Sementara itu, kategori lainnya terdiri atas Badan, Biro, Pemerintah Kota Administrasi, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BUMD, Kantor Pertanahan, satuan pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK), Pengadilan Negeri, Partai Politik, Puskesmas, Kantor Wilayah Kementerian, Lembaga Nonstruktural, serta instansi vertikal.
Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) KI Provinsi DKI Jakarta, Ferid Nugroho, mengatakan bahwa predikat Informatif merupakan bentuk pengakuan atas komitmen badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Karena itu, penghargaan tersebut harus dibuktikan melalui implementasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Predikat Informatif bukan sekadar penghargaan. Salah satu implementasinya adalah menghadirkan Zona Badan Publik Informatif sebagai identitas pelayanan informasi publik di setiap badan publik penerima predikat Informatif,” ujar Ferid.
Menurut Ferid, Alat Peraga Zona Badan Publik Informatif bukan sekadar media visual atau pelengkap administrasi, tetapi menjadi simbol komitmen badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaannya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), prosedur permohonan informasi, hingga hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
“Zona Badan Publik Informatif bukan sekadar papan informasi atau spanduk. Kehadirannya merupakan representasi budaya keterbukaan informasi publik di setiap badan publik. Masyarakat harus dapat dengan mudah mengetahui ke mana memperoleh informasi, bagaimana prosedurnya, dan siapa yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi,” jelasnya.
Ferid menilai hasil monitoring tahun ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara capaian predikat Informatif dengan implementasi di lapangan.
Masih terdapat 36 badan publik berpredikat Informatif yang belum memasang Zona Badan Publik Informatif, sementara sembilan badan publik non-Informatif justru telah mengimplementasikannya.
“Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Komisi Informasi. Penghargaan yang diberikan harus diikuti dengan implementasi yang konsisten. Badan publik yang telah memperoleh predikat Informatif harus menjadi teladan dalam membangun budaya keterbukaan informasi publik,” katanya.
Ferid menambahkan, hasil monitoring ini tidak hanya menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Zona Badan Publik Informatif tahun ini, tetapi juga akan menjadi salah satu bahan penyempurnaan indikator dalam E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada periode berikutnya.
“Ke depan, implementasi Zona Badan Publik Informatif akan kami evaluasi kembali dalam pelaksanaan E-Monev. Badan publik tidak cukup hanya memperoleh predikat Informatif, tetapi juga harus mampu membuktikan melalui implementasi nyata di lingkungan kerjanya. Zona Badan Publik Informatif akan menjadi salah satu indikator untuk mengukur konsistensi badan publik dalam mempertahankan kualitas pelayanan informasi publik,” tegas Ferid.
Ia berharap evaluasi tersebut mampu mendorong badan publik agar tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat, tetapi juga membangun budaya pelayanan informasi yang terbuka, akuntabel, dan berkesinambungan.
“Tujuan utama kami bukan sekadar menghasilkan badan publik yang Informatif di atas kertas. Yang lebih penting, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata melalui pelayanan informasi yang cepat, mudah diakses, transparan, dan akuntabel. Zona Badan Publik Informatif harus menjadi identitas sekaligus komitmen yang terus dipertahankan dan akan menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan dalam E-Monev mendatang,” tutup Ferid.
