Wakil Ketua KI DKI Jakarta : IKIP Harus Berdampak Nyata bagi Publik, Bukan Sekadar Ukur Kepatuhan Administratif
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) ke depan harus lebih berorientasi pada dampak yang dirasakan masyarakat daripada sekadar mengukur kepatuhan administratif badan publik.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Public Hearing Evaluasi Pelaksanaan IKIP 2021–2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat secara daring pada Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan, evaluasi, dan rekomendasi strategis sebagai bagian dari penyusunan buku evaluasi pelaksanaan IKIP selama periode 2021–2025.
Menurut Luqman, evaluasi IKIP perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan partisipasi publik, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
“Public hearing ini menjadi ruang strategis untuk melihat sejauh mana keterbukaan informasi publik telah berjalan selama lima tahun terakhir. Evaluasi yang komprehensif diperlukan agar rekomendasi yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat nasional maupun daerah,” ujar Luqman.
Ia menilai pelaksanaan IKIP selama ini telah menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun, metodologi pengukuran perlu terus disempurnakan dengan memasukkan indikator yang mengukur dampak keterbukaan informasi, pemanfaatan data digital, komitmen pimpinan, serta validasi kondisi di lapangan.
Selain itu, Luqman menyoroti masih adanya kesenjangan kapasitas antarwilayah dalam implementasi keterbukaan informasi publik, baik dari sisi sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi, maupun dukungan anggaran.
“Perbedaan kapasitas antardaerah masih cukup signifikan. Karena itu, pengukuran IKIP perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah agar hasil evaluasi benar-benar mampu mendorong perbaikan yang berdampak bagi publik,” katanya.
Luqman juga mendorong penguatan digitalisasi layanan informasi publik yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, masyarakat membutuhkan akses informasi yang mudah, cepat, dan terhubung melalui berbagai kanal layanan.
“Ke depan perlu ada integrasi layanan informasi publik antara pusat dan daerah sehingga masyarakat tidak perlu mencari informasi pada berbagai platform yang terpisah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Luqman menyoroti hasil IKIP tahun 2025 yang mengalami penurunan sebesar 9,22 poin menjadi 67,43 dan masih berada pada kategori “Sedang”. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi alarm sekaligus momentum evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Penurunan nilai IKIP ini tidak boleh dimaknai sebagai kemunduran, melainkan refleksi bersama untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia,” tegas Luqman.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, menjelaskan bahwa IKIP merupakan instrumen untuk memotret implementasi keterbukaan informasi publik hingga tingkat daerah melalui berbagai dimensi, seperti politik, hukum, dan ekonomi.
Menurutnya, hasil pengukuran menunjukkan baru lima provinsi yang meraih kategori “Baik”, sementara sejumlah daerah masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi keterbukaan informasi dan keterbatasan sumber daya manusia.
Luqman berharap hasil public hearing dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penyempurnaan metodologi IKIP dan penguatan implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia.
“Dengan penguatan metodologi, digitalisasi, dan kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah, kualitas keterbukaan informasi publik di Indonesia diharapkan terus meningkat dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkas Luqman.
