Visitasi ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, KI DKI Tekankan Implementasi Rekomendasi Hasil e-Monev 2025
JAKARTA – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, memimpin kunjungan kerja (visitasi) ke Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Rombongan KI DKI Jakarta diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhamad Irdian, S.SiT., M.T., beserta jajaran pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Aang menegaskan bahwa visitasi yang dilakukan KI DKI Jakarta bertujuan untuk memberikan pendampingan secara berkelanjutan kepada badan publik dalam mengimplementasikan hasil Monev, bukan sekadar berhenti pada pemeringkatan.
“Kami datang bukan untuk membuka kekurangan, tetapi ingin berkontribusi mendampingi badan publik agar kualitas layanan informasi semakin optimal,” ujar Aang.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh jajaran Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Menurutnya, kehadiran lengkap pimpinan dan staf menjadi indikator kuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.
“Ini sebuah kehormatan bagi kami. Jarang kami diterima secara lengkap oleh seluruh jajaran. Hal ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pimpinan terhadap keterbukaan informasi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, KI DKI Jakarta turut menyampaikan sejumlah rekomendasi hasil Monev yang perlu ditindaklanjuti. Aang menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama badan publik saat ini masih berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, Aang menyampaikan bahwa ke depan KI DKI Jakarta akan mendorong penguatan aspek kepatuhan badan publik, khususnya terkait kecepatan dan ketepatan dalam merespons permohonan informasi masyarakat.
“Jika memungkinkan, permohonan informasi tidak perlu menunggu batas waktu 10 hari kerja ditambah 7 hari perpanjangan. Semakin cepat diselesaikan tentu lebih baik, bahkan sebelum masuk tahap keberatan,” ujarnya.
Aang juga mengingatkan pentingnya prosedur dalam hal perpanjangan waktu layanan informasi. Menurutnya, badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pemohon apabila membutuhkan tambahan waktu.
“Hal ini sering kali terlewat. Padahal, pemberitahuan tersebut penting agar pemohon tidak langsung mengajukan keberatan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya pemisahan yang jelas antara layanan informasi publik dan layanan administratif lainnya agar masyarakat tidak salah jalur dalam mengajukan permohonan.
Dalam agenda tersebut, KI DKI Jakarta juga menyerahkan penghargaan dengan predikat “Menuju Informatif” kepada Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Penghargaan ini merupakan hasil e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Aang berharap melalui pendampingan yang dilakukan, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dapat meningkatkan kualitas layanan informasinya sehingga pada e-Monev 2026 dapat meraih predikat “Informatif”.
“Harapannya bukan sekadar predikat, tetapi implementasi keterbukaan informasi itu sendiri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Muhamad Irdian, menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan masukan dari KI DKI Jakarta. Ia menyebut pihaknya telah berupaya menghadirkan berbagai kanal informasi bagi masyarakat, baik melalui layanan langsung maupun media digital.
“Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi, baik melalui media sosial maupun kanal layanan yang ada, agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan pertanahan guna meningkatkan pemahaman publik.
Visitasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KI DKI Jakarta dan Kantor Pertanahan Jakarta Selatan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik dan akuntabel.
