Willem Sitorus dan Tiga Termohon Badan Publik Menempuh Tahapan Mediasi di Komisi Informasi DKI Jakarta
JAKARTA – Sengketa informasi publik antara Pemohon Willem Sitorus dan Termohon Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Selatan, Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan, serta Kelurahan Srengseng Sawah masuk ke tahapan mediasi.
Hal tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin berdasarkan kesepakatan para pihak dalam sidang pemeriksaan awal sengketa informasi pada Rabu, di Ruang Sidang Gedung Graha Mental Spiritual, Lantai 1, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
“Kami mendorong para pihak untuk menempuh proses mediasi pada hari ini pukul 13.00 WIB di lantai 7 dengan bantuan mediator. Silakan dilakukan secara terbuka dan dengan kepala dingin untuk menghasilkan win-win solution,” kata Luqman dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho menegaskan bahwa hasil proses mediasi akan menentukan agenda dan tahapan berikutnya.
Menurut Agus, apabila mediasi mencapai kesepakatan, maka agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan mediasi. Namun, jika tidak tercapai, proses akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian.
“Karena ini bukan informasi yang dikecualikan, maka para pihak harus menempuh proses mediasi. Apa pun hasilnya, kita akan bertemu di proses selanjutnya, apakah itu putusan mediasi atau lanjut ke tahap pembuktian,” ujar Agus.
Diketahui, informasi publik yang dimohonkan Pemohon dan menjadi objek sengketa dengan para Termohon berupa softcopy salinan dokumen pengadaan barang dan jasa tahun 2024, meliputi: Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) beserta riwayat HPS, spesifikasi teknis, rancangan kontrak, dokumen persyaratan penyedia atau lembar data kualifikasi.
Selanjutnya, dokumen persyaratan proses pemilihan atau lembar data pemilihan, daftar kuantitas dan harga, jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan, gambar rancangan pekerjaan, dokumen penawaran administratif, surat penawaran penyedia, laporan hasil pemilihan penyedia, dan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).
Majelis Komisioner yang bertugas dalam persidangan tersebut yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin serta Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho.
