Usai Dinilai Informatif, Badan Publik Wajib Pasang Zona Informatif

JAKARTA – Komisi Informasi DKI Jakarta menegaskan bahwa setiap badan publik yang telah mendapatkan penilaian Badan Publik Informatif wajib memasang penanda Zona Informatif sebagai bentuk tanggung jawab atas layanan informasi publik.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, menyatakan pemasangan penanda ini penting agar masyarakat mengetahui komitmen badan publik terhadap transparansi.

“Ini adalah standar layanan, bukan pilihan,” ujarnya di kantor KI DKI Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Agus menjelaskan bahwa badan publik yang telah memperoleh penilaian sebagai Badan Publik Informatif berkewajiban menampilkan alat atau penanda Zona Informatif sebagai bentuk kesungguhan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

“Penanda itu bukan sekadar pajangan. Itu bukti komitmen badan publik dalam melayani masyarakat,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa pemasangan Zona Informatif harus menjadi bagian dari budaya transparansi di setiap badan publik.

Komitmen tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat tanggung jawab badan publik dalam memenuhi hak atas informasi.

“Zona Informatif memastikan publik tahu bahwa layanan informasi mereka sudah dinilai dan berada pada standar terbaik,” jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2025, terdapat 189 Badan Publik Informatif yang telah memasang alat penanda Zona Informatif, atau sebesar 70 persen dari berbagai kategori, yaitu pemerintah kota, dinas, badan, biro, BUMD, RSUD, kantor pertanahan, sekolah, kecamatan, kelurahan, partai politik, serta lembaga nonstruktural.”

Dengan adanya pemasangan penanda ini, KI DKI Jakarta berharap badan publik semakin proaktif dalam menyajikan informasi yang relevan, akurat, dan inklusif agar terwujud layanan informasi publik yang berkualitas di Jakarta.

Similar Posts