Tri Gunawan dan SDA Jaktim Diberi Kesempatan Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi DKI Jakarta
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian ketiga sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur, Rabu (19/3/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis komisioner KI DKI Jakarta meminta para pihak untuk menyerahkan dokumen alat bukti yang dapat menguatkan posisi para pihak.
Menurut Luqman, alat bukti yang disampaikan para pihak akan menjadi pertimbangan majelis komisioner dalam memutuskan perkara. “Alat bukti ini untuk menguatkan para pihak dan Kami akan menilai berdasarkan alat bukti saudara,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin.
Sementara itu, Kuasa Termohon Sudin SDA Jakarta Timur Aby Hartanto menyebut bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 12 alat bukti dokumen kepada majelis komisioner.
Kata Aby, masih terdapat alat bukti tambahan lainnya berupa alat bukti elektronik yang juga akan diserahkan kepada majelis komisioner. Bahkan, Aby meminta pihaknya diberi kesempatan untuk dapat menghadirkan saksi ataupun ahli dalam perkara tersebut.
“Selain 12 alat bukti, Kami akan mengajukan bukti tambahan berupa alat bukti elektronik. Kalau diperkenankan boleh Kami perlihatkan kepada majelis, namun karena ini sifatnya tertutup mungkin bisa diperlihatkan tanpa kehadiran Pemohon di ruangan,” kata Aby.
Karena itu, majelis komisioner sepakat untuk menunda sidang pembuktian ketiga sengketa informasi antara para pihak.
Bahkan, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat pun meminta agar tak hanya Termohon yang diberi kesempatan, melainkan Pemohon pun turut diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikutnya.
“Jadi supaya adil, maka tidak hanya Termohon melainkan juga Pemohon Kami kesempatan untuk bisa menghadirkan saksi dan ahli pada sidang selanjutnya,” tegas Harry.
Luqman menuturkan bahwa sidang pembuktian keempat antara para pihak akan dilaksanakan melalui relaas yang akan dikirimakan oleh panitera.
“Kepada para pihak tolong disiapkan alat bukti, saksi dan ahli. Untuk itu, sidang kita tunda dan kita akan lanjutkan pada sidang berikutnya melalui relaas oleh Panitera,” pungkas Luqman.
Diketahui, informasi yang menjadi objek sengketa informasi para pihak di antaranya;
dokumen kontrak yang telah ditandatangani beserta perubahan kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan
Lalu, ringkasan kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi para pihak yang bertanda tangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, NPWP, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pengerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak serta 13 item lainnya dalam program pengelolaan dan pembangunan sistem drainase tahun anggaran 2023 di Suku Dinas SDA Jakarta Timur.