Semarak Peringatan RTKD, Begini Sejarah dan Pentingnya Spirit Keterbukaan Informasi Bagi Badan Publik di Jakarta

JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengucapkan selamat memperingati Right To Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang jatuh pada Kamis, 28 September 2023. 

“Kami mengucapkan selamat memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia. Keterbukaan informasi dan partisipasi publik ini menjadi spirit utama kita dalam berdemokrasi,” kata Harry di Jakarta, Kamis (28/9/2023). 

Harry menjelaskan peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia Bulgaria pada 28 September 2002 dan kemudian diresmikan oleh UNESCO pada tahun 2015.

RTKD diinisiasi oleh organisasi kebebasan informasi dunia yang kemudian membentuk wadah bernama Freedom of Information (FOI) Advocates Network.

Sejak pertama kali diperingati hingga saat ini lebih dari 60 negara telah berpartisipasi memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, termasuk Indonesia.

“RTKD ini merupakan momen bersejarah, di mana waktu itu masyarakat dari berbagai belahan dunia, yang peduli terhadap transparansi berkumpul di Bulgaria dan kemudian mendeklarasikan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia,” jelas Harry. 

Menurutnya, peringatan RTKD menegaskan bahwa setiap warga negara punya hak yang sama untuk mengakses informasi publik.

Bahkan, untuk mengawal berjalannya keterbukaan informasi publik, Indonesia telah memiliki lembaga pemerintah non struktural bernama Komisi Informasi yang dibentuk untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim Arifin mengatakan publik dan badan publik di Jakarta seharusnya memaknai Hari Hak Untuk Tahu Sedunia sebagai momentum untuk meningkatkan praktik keterbukaan informasi publik. 

Keterbukaan informasi publik menjadi fondasi dari pemerintahan yang sehat. Di seluruh dunia, termasuk Indonesia, keterbukaan informasi publik adalah alat yang efektif dalam memerangi korupsi, mempromosikan pertanggungjawaban, dan membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

“Jadi, badan publik harus faham bahwa mereka bertanggung jawab penuh untuk memberikan akses yang mudah terhadap informasi yang mereka miliki, sementara publik juga harus aktif dalam mengajukan permintaan informasi dan mengawasi kinerja badan publik,” ujarnya. 

Senada dengan Luqman, Harry menyebut bahwa setiap badan publik harus mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam melayani kebutuhan informasi publik masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“Badan publik itu kan pada saat dilantik, mereka disumpah untuk patuh terhadap aturan dan undang-undang. Artinya, sesuai UU KIP, mereka wajib menyediakan dan melayani kebutuhan informasi publik masyarakat,” imbuhnya. 

Meski demikian, Harry berharap melalui peringatan RTKD, semakin banyak lagi masyarakat yang sadar akan pentingnya keterbukaan informasi publik dan memanfaatkan UU KIP untuk memperoleh informasi dari badan publik. 

Di samping itu, Luqman menambahkan ke depannya seluruh badan publik di Jakarta harus berkomitmen untuk meningkatkan keterbukaan informasi, menyediakan informasi dengan lebih cepat dan efisien, serta memberikan pelatihan kepada seluruh anggotanya tentang pentingnya keterbukaan informasi publik. 

“Kami juga berharap agar masyarakat Jakarta semakin sadar akan perannya dalam memastikan keterbukaan informasi publik di wilayahnya dan lebih aktif dalam berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik,” pungkas Luqman. 

Diketahui, dalam rangka peringatan RTKD, KI DKI akan menggelar rangkaian seminar di Kampus Universitas Indonesia dengan tajuk “Partisipasi Mahasiswa Untuk Pemilu Terbuka Tahun 2024” pada Senin, 2 Oktober 2023 dan seminar di Kampus Universitas Trisakti dengan tajuk “Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Upaya Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Pengambilan Kebijakan Publik” pada Kamis, 5 Oktober 2023.  

Similar Posts