MK KI DKI Kabulkan Sebagian Permohonan Informasi Pemohon Martua Soal Dokumen Belanja Modal Tanah

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang putusan sengketa informasi antara Pemohon Ir. Martua Harianja dan Termohon Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Ruang Sidang lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).

Hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut, pihak pemohon Ir. Martua Harianja dan pihak termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Majelis Komisioner membacakan putusan secara bergantian yang dibacakan oleh Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali, Agus Wijayanto Nugroho, dan Harry Ara Hutabarat yang masing-masing sebagai anggota.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan informasi publik pemohon sebagian. Majelis berpendapat bahwa permohonan informasi yang menjadi objek sengketa yaitu berupa dokumen asset tahun 2020 yang terdapat pada dokumen Laporan Tahunan Pengadaan Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta TA 2020 dan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020 adalah informasi publik yang terbuka.

Namun, Majelis menilai tidak semua informasi yang dimohonkan tersebut bersifat terbuka, melainkan ada sebagian yang bersifat rahasia. “Karena itu, ada sebagian informasi yang harus dihitamkan karena merupakan informasi yang dikecualikan,” ujar Aang.

Selanjutnya, Majelis menyatakan Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan Provinsi DKI Jakarta  tidak relevan dan tidak berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Karena itu, majelis pun membatalkan lembar pengujian konsekuensi tersebut.

Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan informasi kepada PPID Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta berupa Salinan dokumen mengenai belanja modal tanah tahun anggaran 2019-2020.

MK juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan sebagian Pokok Permohonan sebagaimana yang tertuang di dalam Putusan.

MK turut mengingatkan kepada pihak pemohon dan termohon terkait hak-haknya apabila keberatan atas putusan yang dijatuhkan agar melakukan upaya hukum. Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 60 ayat 1; Pemohon dan/ atau Termohon yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang.

“Oleh karena dipandang cukup, Ketua Majelis menyatakan bahwa sidang hari ini terhadap register 0015/III/KIP-DKI-PS/2023 dinyatakan selesai dan ditutup.” ujar Aang selaku Ketua Majelis Komisioner menutup sidang putusan.

Diketahui, bertugas dalam sidang penyelesaian sengketa informasi Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Similar Posts