Sidang Sengketa Informasi Termohon PPID DKI Jakarta Digelar, Majelis Periksa Legal Standing Para Pihak

Sidang Sengketa Informasi Termohon PPID DKI Jakarta Digelar, Majelis Periksa Legal Standing Para Pihak

Sidang Sengketa Informasi Termohon PPID DKI Jakarta Digelar, Majelis Periksa Legal Standing Para Pihak

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda mediasi, Selasa (22/11/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing, Selasa (22/11/2022).

Hadir dalam sidang tersebut pihak Pemohon Chastoro Sitinjak dan pihak Termohon yaitu Tim Kuasa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta.

Betugas sebagai majelis yaitu, Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat dan Nelvia Gustina sekaligus Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani. 

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali memeriksa legal standing yang mesti dilengkapi oleh para pihak sebelum nantinya melakukan proses mediasi.

Di samping itu, majelis pun menegaskan kembali keseriusan pemohon terhadap informasi yang dimohonkan sekaligus mengingatkan PPID selaku Termohon untuk selalu berkomitmen memenuhi pelayanan informasi publik.

“Pada sidang kali ini, kami akan kembali memeriksa legal standing para pihak sekaligus ingin bertanya perilah keseriusan para pihak dalam menjalankan sidang sengketa informasi,’ kata Aang dalam sidang, Selasa (22/11/2022).

Menjawab pertanyaan majelis, Pemohon Chastoro Sitinjak mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan informasi publik yang dimohonkan. Menurutnya, sebagai warga negara, dirinya berhak untuk mendapatkan informasi publik.  

“Izin majelis, saya masih membutuhkan informasi tersebut. Terlebih ini merupakan hak konstitusi saya sebagai warga negara,” kata Chastoro. 

Di samping itu, Kuasa Atasan PPID Provinsi DKI Jakarta Fauzi Akbar pun turut mengungkapkan komitemnya dalam menjamin layanan informasi publik. 

“Izin majelis, kami akan PPID DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memenuhi layanan informasi publik bagi masyarakat,” ujar Fauzi. 

Diketahui, informasi publik yang dimohonkan oleh Pihak Pemohon kepada PPID Provinsi DKI Jakarta yakni berupa salinan dokumen kegiatan pengadaan material pemeliharaan tepi jalan saluran penghubung dan kelengkapannya di Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Timur Tahun Anggaran 2018.

 

 

 

 

Similar Posts