Sidang Sengketa Informasi Pemohon PT Saeti Concretindo Wahana dan Termohon PN Jakpus Masuki Tahapan Mediasi

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang ajudikasi ke-II dengan agenda pemeriksaan awal/ Legal standing sengketa informasi antara Pemohon PT Saeti Concretindo Wahana dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Ruang Sidang KI DKI, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (05/12/2023).

Hadir dalam sidang ajudikasi ke-II dengan agenda pemeriksaan awal/ Legal standing tersebut pihak Pemohon PT Saeti Concretindo Wahana dan pihak Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada sidang sebelumnya, kedua belah pihak diminta untuk melengkapi dokumen surat kuasa maupun identitas sebagai syarat keabsahan serta kelengkapan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Kepada para pihak silakan maju ke depan menunjukkan surat kuasa dan KTP nya,” ucap Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin.

Anggota Majelis Komisioner Harry Ara Hutabarat mengatakan, pada pemeriksaan awal/ Legal standing ini sebagai bagian dari gambaran bahwa para pihak memiliki kedudukan yang sama.

Setelah memeriksakan identitas para pihak, Majelis Komisioner memeriksa kembali terkait dengan batas waktu permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon kepada badan publik.

Majelis komisioner menilai bahwa legal standing para pihak telah terpenuhi. Selain itu, informasi yang dimohonkan bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Karena itu, proses sidang ini dapat berlanjut ke tahapan mediasi.

“Setelah menimbang pernyataan pihak Pemohon dan Termohon, maka kami lanjutkan ke proses mediasi yang akan dilaksankan hari Kamis, 07 Desember 2023 pukul 10.30,” ujar Luqman.

Hal tersebut sebagaimana Pasal 37 dan 38 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Adapun informasi publik yang dimohonkan oleh kepada Badan Publik pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai berikut;

  1. Salinan dokumen rincian harta Persero PT Istaka Karya yang telah terdata oleh Kurator dan atau yang dilaporkan pada Hakim Pengawas.
  2. Salinan rincian hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Istaka Karya (Persero) sekurang-kurangnya sejak tahun 2011.
  3. Salinan dokumen audit keuangan persero PT Istaka Karya sekurang-kurangnya sejak tahun 2011 sampai dokumen audit keuangan tahun terakhir atau sebelum dinyatakan pailit.
  4. Salinan dokumen rincian daftar kreditur dan jumlah piutang masing-masing kreditur tersebut pada PT Istaka Karya (Persero)

Sementara itu, bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Luqman Hakim Arifin, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Aang Muhdi Gozali dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

 

Similar Posts