Pemohon PT. Saeti Concretindo Wahana dan Termohon PN Jakpus Berhasil dimediasi

Jakarta-Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar mediasi sengketa informasi publik, antara Pemohon PT. Saeti Concretindo Wahana dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di ruang mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (07/12/2023).

 

Hadir dalam mediasi tersebut pihak pemohon dari PT. Saeti Concretindo Wahana dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mediasi dipimpin oleh Mediator Agus Wijayanto Nugroho.

 

Sebelumnya, sidang ajudikasi non litigasi telah dilaksanakan sebanyak 2 kali. Yang kemudian setelah diperiksa keabsahan legal standing Pemohon dan Termohon dapat dilanjutkan kepada mediasi.

 

Adapun informasi yang dimohonkan kepada Termohon badan publik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah:

  1. Salinan dokumen rincian harta Persero PT Istaka Karya yang telah terdata oleh Kurator dan atau yang dilaporkan pada Hakim Pengawas.
  2. Salinan rincian hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Istaka Karya (Persero) sekurang-kurangnya sejak tahun 2011.
  3. Salinan dokumen audit keuangan persero PT Istaka Karya sekurang-kurangnya sejak tahun 2011 sampai dokumen audit keuangan tahun terakhir atau sebelum dinyatakan pailit.
  4. Salinan dokumen rincian daftar kreditur dan jumlah piutang masing-masing kreditur tersebut pada PT Istaka Karya (Persero)

 

Mediasi dilakukan sebanyak 1 kali setelah mencapai kesepakatan para pihak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 40 ayat (1), “Mediator mengupayakan mediasi selesai dalam sekali pertemuan.”

 

Selain itu, Pemohon dan Termohon bersedia mengakhiri sengketa informasi a quo. Pembacaan putusan mediasi pun akan dilaksanakan pada sidang pembacaan putusan mediasi. Di mana para pihak akan dipanggil berdasarkan relaas yang akan dikirim oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.

 

Similar Posts