Legal Standing Belum Lengkap, KI DKI Jakarta Tunda Sidang Sengketa Informasi Willem Sitorus

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Willem Sitorus dengan sejumlah badan publik sebagai Termohon yaitu Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kelurahan Pesanggrahan, dan Kelurahan Bintaro, pada Rabu (6/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho meminta para pihak untuk menunjukkan dokumen legal standing sebagai syarat utama dalam mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

“Kami minta Pemohon dan juga Termohon untuk menunjukkan dokumen legal standingnya,” ujar Agus dalam persidangan di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Agus menjelaskan, perkara ini merupakan penggabungan dari lima register sengketa. Agus menyebut setelah dilakukan pemeriksaan, hanya Termohon dari Kelurahan Pesanggrahan yang dinyatakan telah melengkapi dokumen legal standing.

“Karena hanya satu yang lengkap legal standing-nya yaitu Kelurahan Pesanggrahan, maka empat register lainnya belum dapat dianggap mengikuti persidangan,” jelas Agus.

Selanjutnya, majelis mendalami kronologi permohonan informasi yang diajukan Pemohon, termasuk mengonfirmasi alasan tidak adanya tanggapan dari sejumlah Termohon atas permohonan maupun keberatan yang telah diajukan.

Termohon Kelurahan Pesanggrahan menyampaikan bahwa keterlambatan respons diduga terjadi akibat transisi pejabat. Pihaknya mengaku baru mulai bertugas pada November, sementara permohonan informasi telah masuk sebelumnya.

“Izin, kami selaku pihak kelurahan baru mulai bertugas pada November. Kemungkinan terjadi miskomunikasi dari pejabat sebelumnya yang menganggap surat tersebut sebagai surat biasa sehingga tidak ditindaklanjuti,” ujar Termohon.

Menanggapi hal itu, Agus menegaskan pentingnya setiap badan publik memberikan respons terhadap permohonan informasi, apapun bentuk jawabannya.

“Saya harap ini tidak terulang lagi. Apapun itu, permohonan harus direspons. Itu penting sebagai bentuk sikap badan publik. Kalau tidak direspons, ujungnya sengketa dan hak masyarakat bisa terabaikan,” tegas Agus.

Agus juga meminta peran aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk memastikan seluruh badan publik tidak mengabaikan permohonan informasi dari masyarakat.

Lebih lanjut, Majelis mengingatkan agar pada sidang berikutnya tidak ada lagi kendala administratif, baik dari Pemohon maupun Termohon.

“Saya minta tidak ada lagi hal teknis yang tercecer, seperti surat kuasa yang belum lengkap. Pemohon juga harus memastikan tujuan dan dasar permohonan informasinya jelas. Termohon juga harus memastikan apakah informasi tersebut dikuasai atau tidak, serta apakah termasuk informasi yang dikecualikan,” ujar Agus.

Majelis kemudian menunda persidangan selama dua minggu dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 pukul 11.00 WIB dengan menghadirkan seluruh pihak.

Adapun informasi yang dimohonkan dalam sengketa ini meliputi berbagai dokumen pengadaan barang dan jasa Tahun 2024, antara lain salinan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam bentuk softcopy maupun hardcopy dari sejumlah paket pekerjaan, dengan masing-masing paket mencakup hingga 12 jenis dokumen.

Selain itu, Pemohon juga meminta dokumen terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pengadaan barang, data absensi dan jumlah pekerja PPSU, serta slip gaji PPSU dari sejumlah item pekerjaan sebagaimana tercantum dalam permohonan informasi.

Similar Posts