Kategori Ditambah, Pengadilan Jadi Peserta Monev KI DKI Tahun 2022

Kategori Ditambah, Pengadilan Jadi Peserta Monev KI DKI Tahun 2022

Sosialiasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2022 yang digelar secara virtual, Kamis (28/07/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memasukkan pengadilan dalam kategori badan publik yang mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2022.

Ikut sertanya pengadilan otomatis menambah kategori badan publik dalam kegiatan monev tahun ini menjadi 16 kategori dari sebelumnya 15 kategori.

“Kalau di tahun lalu itu ada 15 badan publik yang kami libatkan dalam monev, maka tahun ini berdasarkan pleno KI DKI bersepakat untuk menambah satu lagi kategori yaitu pengadilan,” kata Wakil Ketua KI DKI Nelvia Gustina dalam  Sosialiasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2022 yang digelar secara virtual, Kamis (28/07/2022).

Nelvia menjelaskan monev merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan yang dilakukan setiap tahun ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan badan publik dalam menjalankan UU KIP dan peraturan terakit publik dalam layanan keterbukaan informasi publik, selama kurun waktu satu tahun terakhir.

Selanjutnya, monev juga berfungsi untuk mengindentifikasi dan menginventasisasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik.

Dengan monev, badan publik diharapkan mampu mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

“Di monev juga, kami memberikan apresiasi kepada PPID badan publik terbaik karena telah berinovasi dan juga mengembangkan layanan informasi publik di Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Nelvia menyebut tren badan publik yang mengikuti monev selalu meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2017 terdapat 49 badan publik yang mengikuti monev, tahun 2018 sebanyak 65 badan publik, tahun 2019 72 badan publik dan tahun 2021 sebanyak 157 badan publik.

Sementara pada tahun ini, KI DKI menargetkan sebanyak 163 badan publik yang dapat mengikuti kegiatan monev.

“Kami menargetkan tahun ini ada 163 badan publik yang terlibat dalam monev dan semuanya diharapkan dapat mengembalikan SAQ (Self Assessment Questionnaire) dan berpartisipasi secara aktif,” tuturnya.

Berikut 16 kategori badan publik yang akan menjadi peserta monev KI DKI tahun 2022 yaitu:

1. Kategori Badan berjumlah 10 Badan Publik

2. Kategori Dinas berjumlah 22 Badan Publik

3. Kategori Biro berjumlah 10 Badan Publik

4. Kategori Pemerintahan Kota Adminsitrasi dan Kabupaten Kota sebanyak 6 Badan Publik

5. Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 15 Badan Publik

6. Kategori Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe A, B dan C sebanyak 11 Badan Publik

7. Kategori Badan Pertanahan tingkat Kabupaten Kota sebanyak 5 Badan Publik

8. Kategori Kejaksaan Negeri sebanyak 5 Badan Publik

9. Pengadilan Negeri sebanyak 5 Badan Publik

10. Kategori Kepolisian Resor sebanyak 7 Badan Publik

11. Kategori Lembaga Non Struktural (LNS) sebanyak 11 Badan Publik

12. Kategori Partai Politik sebanyak 10 Badan Publik

13. Kategori Kecamatan sebanyak 11 Badan Publik

14. Kategori Kelurahan sebanyak 11 Badan Publik

15. Kategori Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 12 Badan Publik

16. Kategori Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 11 Badan Publik

Berikut tahapan Monev KI DKI tahun 2022:

1. Sosialisasi Bimtek Monev dan Pembagian SAQ, Pengisian pada (Kamis, 28 Juli 2022)

2. Pengisian SAQ melalui Google Form (29 Juli-20 Agustus 2022)

3. Verifikasi dan Penilaian SAQ (1 September-7 September 2022)

4. Presentasi Badan Publik (19 September-19 Oktober 2022)

5. Verifikasi dan Penilaian Presentasi Badan Publik (20 Oktober-25 Oktober 2022)

6. Penganugerahan Pemeringkatan Badan Publik (9 November 2022).

 

Similar Posts