Sidang Sengketa Informasi Antara Agusni Rahayu dan Kelurahan Ceger Dilanjutkan Agenda Kesimpulan

Jakarta–Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyatakan sidang sengketa informasi antara Agusni Rahayu dan Kelurahan Ceger ditunda.

Sidang akan dilanjutkan agenda putusan setelah kesimpulan disampaikan sebagai dasar putusan akhir majelis.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho saat memimpin sidang dihadiri kedua pihak antara Pemohon Agusni Rahayu terhadap Termohon Kelurahan Ceger, Selasa (6/8/2024).

“Jadi saya kasih waktu satu minggu, maksimal tgl 13 agustus kedua pihak menyampaikan kesimpulannya secara elektonik,” kata Agus,Ketua MK.

Sidang sengketa informasi dipimpin Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dan Harry Ara Hutabarat serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.

Dalam sidang ajudikasi non litigasi ini terungkap, bahwa baik pemohon dan termohon tidak menjalankan putusan mediasi yang telah digelar pada Maret tahun 2023.

Adapun objek permintaan informasi juga sama yaitu tentang penjelasan jalan raya hankam dan jalan mabes hankam Jakarta timur.

Pemohon mengungkap bahwa termohon tidak menjawab sesuai yang diinginkan. Sedangkan termohon berdalih informasi yang diminta pemohon telah dijawab dan terkait peta jalan bukan penguasaan di kelurahan manapun.

Ketua Majelis Agus Wijayanto menegaskan kedua pihak seharusnya menjalankan kesepakatan mediasi sengketa informasi sebelumnya.

“Sebenarnya jika menjalankan putusan mediasi itu,sudah selesai,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga Majelis Komisioner telah menjalankan berita acara sidang dengan menggali alasan permohonan dari pemohon. Serta menanyakan termohon dalam menjawab informasi.

Majelis sidang memutuskan sidang ditunda, dan kesimpulan dari kedua pihak jadi pertimbangan putusan majelis.

“Dengan ini sidang sengketa informasi ditunda. Kesimpulan sebagai pertimbangan majelis dalam putusan sengketa,” tandas Agus,Ketua MK.

Similar Posts