Sidang Sengketa Ijazah Mantan Gubernur: KI DKI Jakarta Dengar Ahli dan Minta Dispusip Hadir
Jakarta — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Bonatua Silalahi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku Termohon dengan agenda pembuktian. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho, didampingi Anggota Majelis, Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali.
Pada agenda pembuktian, Majelis memeriksa kelengkapan bukti dari masing-masing pihak.
“Apakah Pemohon dan kuasanya memiliki bukti tertulis yang ingin disampaikan?” tanya Agus.
Pemohon menegaskan tidak memiliki bukti tertulis dan hanya menghadirkan saksi ahli.
Sementara itu, Termohon menyampaikan bahwa seluruh bukti telah disiapkan dan akan diajukan kepada Majelis.
Pemohon kemudian menghadirkan Yulianto Widiraharjo sebagai saksi ahli. Majelis meminta CV serta resume untuk kebutuhan administrasi sebelum ahli diambil sumpahnya. Setelah disumpah, Yulianto memaparkan latar belakang keahliannya, mulai dari pendidikan hingga pengalamannya sebagai mantan Komisioner KI.
Pemohon meminta penjelasan mengenai esensi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Esensi UU KIP adalah memastikan badan publik transparan dan informasi publik dapat diakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan batasan tertentu,” ujar Yulianto.
Ia menambahkan bahwa dokumen terkait jabatan publik pada prinsipnya menjadi milik publik dan wajib dikelola sebagai arsip negara.
Anggota Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa Majelis memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam pemeriksaan ahli.
“Sesuai kode etik Komisi Informasi, kami memeriksa ahli berdasarkan prosedur yang berlaku. Secara profesional, tidak ada hubungan kepentingan yang dapat menimbulkan konflik dalam pemeriksaan ini,” ujar Harry.
Harry juga menyoroti pentingnya mekanisme penyampaian informasi publik.
“Informasi yang tersedia setiap saat harus dapat diakses masyarakat. Namun mekanismenya harus jelas, termasuk bagaimana badan publik yang bersifat hierarkis seperti KPUD menyampaikan informasi arsip kepada pemerintah provinsi,” tegasnya.
Senada dengan itu, Anggota Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali menekankan pentingnya memastikan apakah ahli memahami informasi yang dimohonkan Pemohon.
“Kami ingin memastikan lebih dulu apakah Saudara ahli mengetahui betul informasi yang dimohonkan Pemohon,” ujar Aang.
Aang juga menyoroti ketentuan mengenai kewenangan lembaga kearsipan daerah dalam meminta atau mengambil arsip dari instansi lain.
Menanggapi hal tersebut, Yulianto menjelaskan bahwa Majelis memiliki kewenangan untuk memerintahkan badan publik menelusuri dokumen yang dinyatakan tidak dikuasai.
“Jika suatu informasi tidak dikuasai atau tidak ada, Majelis dapat memberikan perintah kepada badan publik untuk menelusuri dan memastikan keberadaan dokumen tersebut. Itu bagian dari kewenangan Komisi Informasi dalam sengketa,” jelasnya.
Agus kemudian memberikan penajaman terkait mekanisme pencarian dokumen.
“Saudara menyatakan bahwa dalam hal informasi tidak dikuasai atau tidak ada, Komisi Informasi dapat memerintahkan badan publik untuk menelusuri dokumen tersebut.
Pertanyaannya, menurut Saudara, bagaimana mekanisme dan batas waktu pencarian dokumen itu?” tanya Agus.
Dalam persidangan, Pemohon juga menanyakan retensi arsip terkait ijazah mantan Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Yulianto, merujuk regulasi kearsipan dan ketentuan KPU, dokumen tersebut seharusnya telah diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah.
“Untuk kepentingan sejarah dan administrasi, arsip itu seharusnya sudah berada di Dinas Kearsipan. Jika tidak dikuasai setelah sekian lama, itu menjadi tanda tanya,” ujarnya.
Yulianto menambahkan bahwa lembaga kearsipan memiliki peran aktif dalam mengamankan arsip statis, termasuk arsip yang berasal dari KPUD.
Selanjutnya, Kuasa Termohon mempertanyakan pendapat ahli terkait Pasal 6 UU KIP serta ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) pasal 13 ayat 2 huruf e.
Termohon menegaskan bahwa mereka telah mengikuti seluruh mekanisme layanan informasi, memberikan jawaban tertulis, dan menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Yulianto menyebut bahwa badan publik tetap berkewajiban memastikan keberadaan arsip statis.
“Secara prinsip, lembaga kearsipan harus memastikan arsip penting tidak hilang. Permintaan informasi dari Pemohon justru mendorong proses itu berjalan,” tegasnya.
Pada akhir sidang, Majelis memastikan kembali kelengkapan bukti. Pemohon menyatakan tidak ada bukti tambahan, sementara Termohon menyerahkan daftar bukti.
Majelis Komisioner kemudian memutuskan bahwa sidang berikutnya akan menghadirkan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta.
“KI DKI Jakarta akan mengirimkan relaas panggilan kepada pihak terkait. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 10 Desember 2025,” ujar Agus.
Sidang ditutup dengan penegasan bahwa seluruh pihak wajib menyiapkan data dan menghadiri persidangan lanjutan.
