Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho memeriksa kelengkapan dokumen legal standing para pihak sebagai syarat utama dalam mengikuti proses penyelesaian sidang sengketa informasi di Komisi Informasi.

“Karena ini sidang pemeriksaan awal, Kami minta para pihak untuk maju ke depan menunjukkan dokumen legal standingnya,” kata Agus.

Sidang pemeriksaan awal kedua kali ini hanya dihadiri oleh Termohon Kantah Jakarta Pusat, sementara Pemohon Hamid Husein berhalangan hadir karena sakit.

Untuk itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali meminta agar Ketua Majelis Komisioner dapat mempertimbangkan untuk tidak membahas pokok perkara dalam sidang kali ini, melainkan hanya memeriksa legal standing Termohon.

Pasalnya, menurut Aang, pembahasan pokok perkara akan lebih adil jika dibahas bersama dengan para pihak.

“Mungkin ini bisa jadi pertimbangan Ketua, sidang kali ini hanya fokus pada legal standing saja, untuk pokok perkara bisa dibahas bersama para pihak ketika hadir di sidang berikutnya,” ujar Aang.

Atas pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Komisioner pun menunda sidang pemeriksaan awal sengketa informasi para pihak pada pekan depan yaitu Selasa, 11 Maret 2025 Pukul 13.00 WIB.

“Maka dari itu sidang antara para pihak ditunda dan sidang lagi pada 11 Maret 2025,” imbuh Agus.

Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa para pihak yaitu; Pertama, Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Nomor 51/HGB/BPN.31.71/2012 tanggal 5 Maret 2012 terkait penerbitan SHGB nomor 1001 .

Kedua, Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Pusat Nomor 59/HGB/BPN.31.71/2012 tanggal 5 Maret 2012 terkait penerbitan SHGB nomor 1001

Ketiga, Dasar penerbitan kedua SHGB 1000/Cikini dan SHGB nomor 1001/Cikini atas nama Kanjeng Raden Mas Harjo Japto Soelistyo Soerjoesoemarno.

Similar Posts