Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Proyek Drainase Dinas SDA DKI, Majelis Beri Kesempatan Para Pihak Lengkapi Alat Bukti
JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi (PSI) antara Pemohon Achmad Riady Syahputra dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selaku Termohon.
Sidang dengan agenda pembuktian tersebut berlangsung di ruang sidang KI DKI Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali mengatakan Majelis memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk melengkapi alat bukti dan daftar bukti sebelum tahapan pembuktian dilanjutkan.
“Masih kami berikan kesempatan satu kali lagi untuk melengkapi alat bukti dan daftar bukti, baik dari Pemohon maupun Termohon. Kalau ada saksi atau saksi ahli, dapat dikonfirmasi kepada panitera,” ujar Aang dalam persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Aang Muhdi Gozali, didampingi Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho, serta Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner memeriksa kelengkapan alat bukti dan daftar bukti yang disampaikan para pihak.
Pemohon hadir didampingi kuasa hukum dan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kedudukan hukum (legal standing) kuasa hukum Pemohon.
Selanjutnya, Pemohon dan Termohon menyerahkan alat bukti beserta daftar alat bukti kepada Majelis.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon berharap pengecualian informasi tidak hanya didasarkan pada keterangan, tetapi didukung alat bukti yang dapat diperiksa Majelis.
Menanggapi hal tersebut, Aang menjelaskan bahwa Majelis akan mempertimbangkan relevansi dan kesesuaian hasil uji konsekuensi dengan substansi informasi yang disengketakan.
“Majelis akan mempertimbangkan apakah hasil uji konsekuensi tersebut relevan dan sesuai dengan substansinya atau belum,” kata Aang.
Menurut Aang, pemeriksaan terhadap informasi yang dinyatakan dikecualikan tetap menjadi bagian dari kewenangan Majelis dalam proses pembuktian.
Lanjutnya, Pemeriksaan dapat dilakukan secara tertutup apabila informasi tersebut memang dikuasai Termohon dan dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
“Ketika informasi dikecualikan, berarti informasi tersebut dikuasai. Tentu akan kami periksa melalui pemeriksaan tertutup,” ujarnya.
Majelis juga meminta agar seluruh alat bukti disampaikan secara komprehensif untuk mendukung dalil masing-masing pihak.
Anggota Majelis Agus Wijayanto Nugroho mengingatkan agar uraian dan catatan masing-masing pihak terkait alat bukti nantinya disampaikan dalam kesimpulan sehingga tidak terjadi perdebatan di hadapan Majelis.
“Kami berikan kesempatan seluas-luasnya kepada kedua pihak,” ujar Agus.
Sementara itu, Anggota Majelis Ferid Nugroho meminta agar alat bukti yang disampaikan para pihak direplikasi untuk masing-masing anggota Majelis guna mendukung proses pemeriksaan.
Majelis kembali memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk melengkapi alat bukti pada persidangan berikutnya, termasuk apabila terdapat saksi atau saksi ahli.
Aang menegaskan, persidangan berikutnya pada 8 September 2026 masih berada dalam agenda pembuktian.
“Pada 8 September masih pembuktian. Pemohon harus menyerahkan alat bukti, baik kesesuaiannya, penambahan, maupun keseluruhan daftar alat bukti,” tegas Aang,Ketua Majelis Komisioner.
Aang juga menjelaskan setelah seluruh proses pembuktian dinyatakan cukup, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dari para pihak.
Untuk informasi yang dinyatakan dikecualikan, pemeriksaan dokumen akan dilakukan secara tertutup dan hanya dapat diakses oleh Termohon dan Majelis sesuai kebutuhan pemeriksaan sengketa.
Menutup persidangan, Ketua Majelis Aang Muhdi Gozali menyatakan sidang sengketa informasi antara Pemohon Achmad Riady Syahputra dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditunda dan akan dilanjutkan pada 8 September 2026 dengan agenda pembuktian.
“Register 01 dan 02 antara Pemohon dan Termohon, dengan ini dinyatakan ditunda,” tutup Aang.
