Sidang Pembuktian Kedua Digelar dengan Tiga Termohon, Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Minta Kesimpulan

JAKARTA — Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pembuktian kedua sengketa informasi publik antara Pemohon Willem Sitorus dengan tiga Termohon sekaligus, yakni Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Selatan, Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan, serta Kelurahan Srengseng Sawah.

Sidang berlangsung di Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2025), tanpa kehadiran pemohon.

Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menjelaskan bahwa pada sidang pembuktian sebelumnya, Majelis telah memberikan catatan sekaligus perintah kepada pemohon untuk melengkapi alat bukti.

Namun, pemohon menyampaikan surat ketidakhadiran kepada Panitera karena sedang berada di luar kota.

“Pada sidang pembuktian kedua ini, untuk register 0011 Kelurahan Srengseng Sawah sebelumnya direncanakan menghadirkan saksi,” ujar Luqman dalam persidangan.

Namun demikian, pihak Termohon menyampaikan bahwa rencana menghadirkan saksi tersebut batal dilaksanakan.

Dalam persidangan, Luqman juga meminta klarifikasi kepada para Termohon terkait penguasaan informasi yang disengketakan, khususnya pada register 007 Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Selatan serta register 009 Sudin Sumber Daya Air Jakarta Selatan.

Termohon register 009 menyampaikan penambahan alat bukti. Sebelum menerima bukti tersebut, Luqman menegaskan pentingnya memastikan apakah informasi yang dimohonkan benar-benar berada dalam penguasaan Termohon.

“Menurut Majelis, informasi ini bersifat terbuka dan dikuasai. Kami ingin memastikan secara umum apakah data yang dimohonkan berada dalam penguasaan Termohon atau tidak,” tegas Luqman.

Menanggapi hal tersebut, Termohon register 007 Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Selatan, Termohon register 009 Sudin SDA Jakarta Selatan, serta Termohon register 0011 Kelurahan Srengseng Sawah menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan pemohon tersedia dan dikuasai secara lengkap.

Menutup agenda persidangan, Luqman meminta para pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk menyampaikan kesimpulan tertulis paling lambat 28 Januari 2025 melalui surat elektronik.

“Saya kira agenda sudah jelas. Tanpa mengurangi hak pemohon, para pihak diminta menyampaikan kesimpulan tertulis agar Majelis dapat mengambil keputusan seadil-adilnya,” ujar Luqman.

Anggota Majelis Komisioner, Agus Wijayanto Nugroho, menegaskan bahwa batas akhir penyampaian kesimpulan adalah 28 Januari 2025. Namun, apabila dapat disampaikan lebih awal, hal tersebut dinilai lebih baik.

“Pemohon memiliki dua kewajiban, yaitu menyampaikan daftar bukti dan kesimpulan, sementara Termohon menyampaikan kesimpulan,” jelas Agus.

Agus juga menambahkan bahwa putusan sengketa informasi nantinya akan disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi Komisi Informasi. Apabila terdapat keberatan, mekanisme penyelesaiannya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2011. Dengan demikian, tidak ada agenda persidangan lanjutan di KI DKI Jakarta.

Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner lainnya, Ferid Nugroho, memastikan bahwa Termohon register 007 Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Selatan telah memiliki kelengkapan informasi sebagaimana dimohonkan pemohon.

Di akhir persidangan, Luqman kembali menekankan agar kesimpulan disampaikan secara lengkap, jelas, dan optimal oleh seluruh pihak.

Majelis Komisioner yang memeriksa perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin serta Anggota Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho.

Diketahui, informasi publik yang dimohonkan pemohon dan menjadi objek sengketa berupa salinan digital (softcopy) dokumen pengadaan barang dan jasa tahun 2024.

Dokumen tersebut meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS) beserta riwayatnya, spesifikasi teknis, rancangan kontrak, dokumen persyaratan penyedia atau lembar data kualifikasi, dokumen pemilihan penyedia, daftar kuantitas dan harga, jadwal pelaksanaan dan lokasi pekerjaan, gambar rancangan pekerjaan, dokumen penawaran administratif, surat penawaran penyedia, laporan hasil pemilihan penyedia, hingga Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).

Similar Posts