Sidang Ditunda, Majelis Komisioner Sarankan Tambahan Alat Bukti Sidang Sengketa Informasi Kelurahan Kelapa Dua Wetan
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik antara Pemohon Bambang Sudaryanto dkk dan Termohon Kelurahan Kelapa Dua Wetan, pada Rabu (9/7/2025), bertempat di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sidang yang telah memasuki tahap pembuktian keempat ini dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Aang Muhdi Gozali (Ketua), Luqman Hakim Arifin (Anggota), dan Harry Ara Hutabarat (Anggota), serta didampingi oleh Panitera Pengganti, Melin Evalina S.
Meski Termohon tidak hadir, Majelis tetap melanjutkan proses persidangan dan memeriksa 14 alat bukti yang diajukan oleh Pemohon.
Ketua Majelis, Aang Muhdi Gozali, meminta agar Pemohon menjelaskan secara spesifik objek informasi yang dimohonkan.
“Saudara Pemohon, Majelis ingin memastikan bahwa permohonan informasi mengenai nama dan dokumen atau informasi yang dibutuhkan dijelaskan secara spesifik,” ujar Aang.
Pemohon menegaskan bahwa informasi yang dimohonkan adalah nama dan alamat para penghuni bangunan di atas tanah yang disengketakan, yang sebelumnya telah dicatat melalui proses pemeriksaan setempat oleh Kelurahan.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum atas nama-nama penghuni tersebut, karena bagaimanapun pasti ada catatan administratif di kelurahan,” ungkap kuasa Pemohon.
Selanjutnya, Majelis Komisioner meminta pemohon melakukan penguatan bukti.
Anggota Majelis, Harry Ara Hutabarat, mengapresiasi kesungguhan Pemohon dalam menghadirkan bukti dan mengikuti proses sengketa secara konsisten. Namun demikian, ia menyatakan perlunya pendalaman lebih lanjut.
“Dari 14 bukti yang disampaikan, kami ingin mendalami lebih lanjut sejauh mana informasi ini benar-benar dikuasai oleh Termohon. Komisi Informasi tetap berada dalam posisi independen, tetapi kami perlu keyakinan kuat atas keberadaan informasi tersebut di Badan Publik,” ujar Harry.
Senada,Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin menyarankan agar Pemohon melengkapi alat bukti tambahan, termasuk kemungkinan dokumen dari tingkat RT atau RW, serta denah lokasi bangunan yang disengketakan.
“Perlu ditambahkan bukti yang menguatkan bahwa data tersebut memang ada dan dikuasai oleh Badan Publik, baik di tingkat kelurahan, RT, maupun RW. Jika perlu, juga disertai denah lokasi bangunan dan masjid yang dimaksud,” ujarnya.
Ketua Majelis Komisioner Aang juga meminta klarifikasi terkait latar belakang pembangunan, dasar hukum, dan sejarah kepemilikan lahan. Pemohon menyampaikan bahwa pembangunan dimulai sekitar tahun 2012.
Menanggapi dinamika tersebut, Aang menyatakan kemungkinan dilakukan pemeriksaan setempat untuk memperkaya bukti dan memperjelas status penguasaan informasi.
“Pemeriksaan setempat dimungkinkan sesuai dengan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Pemeriksaan bisa dilakukan atas inisiatif salah satu pihak maupun Komisi Informasi,” jelas Aang.
Majelis menetapkan bahwa sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda Penyerahan tambahan alat bukti dari Pemohon dan Penyampaian alat bukti dari Termohon.
Majelis Komisioner meminta kepada panitera agar menyampaikan relaas panggilan khusus kepada termohon untuk memastikan kehadirannya dan partisipasi aktif dalam sidang berikutnya.