Sengketa Informasi Pemilihan Ketua RW 04 Tanjung Priok Berakhir Damai Melalui Mediasi
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menyelesaikan sengketa informasi publik antara Pemohon, Suryanto, dan Termohon, Kelurahan Tanjung Priok, menghasilkan kesepakatan mediasi damai.
Keputusan mediasi diumumkan secara resmi melalui situs web Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (21/5//2025).
Berdasarkan hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa. Serta menyatakan kesediaan menjalankan kewajiban masing-masing sebagaimana tercantum dalam kesepakatan yang kemudian dituangkan secara resmi dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi.
Majelis Komisioner dalam perkara ini terdiri atas Ferid Nugroho sebagai Ketua merangkap Anggota, serta Aang Muhdi Gozali dan Luqman Hakim Arifin sebagai Anggota serta Mediator Agus Wijayanto Nugroho.
“Sengketa informasi publik tidak selalu harus berakhir melalui proses pembuktian yang panjang. Mediasi merupakan solusi yang bisa mempertemukan kepentingan para pihak secara adil dan damai,” ujar Ferid Nugroho, Ketua Majelis Komisioner.
Sesuai Pasal 39 UU KIP, putusan yang berasal dari kesepakatan mediasi bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak.
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi itikad baik Pemohon dan Termohon dalam menyelesaikan sengketa secara musyawarah dan berharap langkah ini menjadi contoh positif dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan.