Sengketa Informasi antara Hisar Tambunan dan Kesbangpol DKI Jakarta Sepakati Hasil Mediasi
JAKARTA – Pemohon Hisar Tambunan dan Termohon Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik di Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Kesepakatan mediasi para pihak berhasil tercapai berkat bantuan Mediator Luqman Hakim Arifin.
“Mediasi kali ini berhasil dan Pemohon menyatakan bahwa informasi yang disengketakan tersebut merupakan informasi publik yang terbuka,” kata Luqman.
Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa antara para pihak adalah berupa surat pernyataan atas nama Munir yang dibuat Agustus 2019 sebagai syarat untuk menjadi anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Karena merupakan informasi yang terbuka, kata Luqman, dalam mediasi tersebut Termohon berkomitmen memberikan informasi yang dimohonkan kepada Pemohon. “Dalam kesepakatan ini, Termohon akan memberikan informasi yang dimohonkan tersebut,”
Dengan telah disepakatinya mediasi ini, maka para pihak dinyatakan bersedia mengakhiri sengketa informasi tersebut. Kesepakatan ini selanjutnya akan dituangkan dalam Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, para pihak telah menjalankan proses sidang sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan awal. Sidang tersebut memeriksa sejumlah kelengkapan legal standing para pihak sebagai syarat utama dalam mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Luqman mengapresiasi para pihak yang telah berkomitmen hadir dalam proses penyelesaian sengketa ini. Dia berharap kesepakatan mediasi ini dapat dipatuhi dan dijalankan oleh para pihak.
“Kami harap para pihak dapat menjalankan hasil kesepakatan mediasi tersebut,” pungkas dia.