Satpol PP Wajib Pahami UU Keterbukaan Informasi Publik, Ini Penjelasan Ketua KI DKI Jakarta
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan pentingnya pemahaman yang kuat terkait pengelolaan informasi publik di internal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan kualitas SDM Satpol PP terkait keterbukaan informasi publik yang digelar di Lido Lake Resort, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/11/2025).
“Sebagai badan publik, Satpol PP DKI Jakarta harus memahami pengelolaan informasi publik, termasuk alur atau mekanisme dalam menjawab permohonan informasi publik,” ujar Harry.
Harry menjelaskan bahwa Satpol PP merupakan badan publik yang tugas dan fungsinya bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Karena itu, pemahaman mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari pengelolaan layanan informasi, mekanisme permohonan informasi, hingga proses penyelesaian sengketa informasi sangat penting dimiliki oleh setiap anggota Satpol PP.
“Satpol PP itu sangat sering berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, UU KIP ini penting dipahami, terutama dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat,” tegasnya.
Harry menekankan bahwa salah satu persoalan utama dalam pelayanan informasi publik adalah praktik pembiaran terhadap permohonan informasi.
“Permohonan informasi wajib dijawab dalam 10 hari kerja. Masalah yang sering kita temui adalah permohonan yang dibiarkan, tidak dijawab sama sekali,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai badan publik, Satpol PP wajib menjawab setiap permohonan informasi publik, termasuk keberatan yang diajukan oleh masyarakat.
“Kalau 10 hari tidak cukup, balas saja suratnya. Ada mekanismenya. Ini penting untuk memberikan kepastian kepada pemohon informasi,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, Harry memetakan sejumlah persoalan yang kerap dihadapi Satpol PP di lapangan dan menilai bahwa sebagian besar dapat diatasi melalui implementasi UU KIP secara konsisten.
Selain itu, Harry menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan strategi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik, termasuk Satpol PP.
“UU KIP mendorong partisipasi publik. Semakin transparan, semakin mudah Satpol PP bekerja. Ini kuncinya,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan peningkatan kualitas SDM terkait keterbukaan informasi publik tersebut diikuti oleh anggota Satpol PP DKI Jakarta dari berbagai wilayah. Acara berlangsung dalam dua sesi yang menghadirkan Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dan Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Kelembagaan, Aang Muhdi Gozali, sebagai narasumber.
