Saksi Para Pihak Beri Keterangan dalam Sidang Sengketa Informasi Publik Terkait Iuran dan Laporan Keuangan RW di Cengkareng Barat
JAKARTA – Sengketa informasi publik antara Pemohon Jethro Odolf Atmapralieto dan Termohon Kelurahan Cengkareng Barat terkait iuran warga serta laporan keuangan RW 05 dan atau RW 18 di Kelurahan Cengkareng Barat memasuki agenda pembuktian kedua di Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Dalam sidang tersebut, baik Pemohon maupun Termohon menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara sengketa informasi publik para pihak.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa para saksi akan dimintai keterangan di bawah sumpah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh saksi untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Para saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Mohon sesuai dengan keyakinannya agar mengatakan yang sejujurnya sehingga persidangan ini tidak melanggar sumpah. Saya persilakan saudara saksi untuk duduk di kursi,” ujar Harry dalam sidang tersebut.
Saksi Pemohon, Rusmin Djaja, mengungkapkan bahwa dirinya bersama Pemohon yang merupakan warga RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat tidak pernah menerima laporan keuangan Iuran Keamanan dan Kebersihan Ruko (IKKR) warga selama tiga tahun terakhir.
“Karena itu, kami ingin memperoleh laporan keuangan RW 05 atau yang setelah pemekaran menjadi RW 18 yang bersumber dari IKKR warga,” ungkap Rusmin.
Rusmin menjelaskan bahwa pihak RW hanya satu kali menyampaikan laporan keuangan, yakni pada November 2021 atau pada bulan pertama menjabat sebagai ketua RW. Setelah itu, menurutnya, tidak pernah ada penyampaian laporan keuangan kepada warga.
Ia menambahkan bahwa iuran merupakan kewajiban seluruh warga yang dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang bervariasi sesuai ukuran rumah.
Rusmin juga mengaku bahwa dirinya bersama Pemohon telah mengajukan permohonan informasi terkait laporan keuangan IKKR warga yang seharusnya disampaikan secara transparan. Namun, hingga kini pihaknya tidak pernah menerima salinan laporan tersebut.
“RT kami pernah menyurati RW untuk memohonkan informasi laporan keuangan tersebut, tetapi tidak mendapatkan laporannya. Padahal, laporan keuangan itu seharusnya menjadi hak warga,” ujar Rusmin.
Menurut Rusmin, setiap warga berhak mengetahui arus masuk dan keluar dana iuran yang dikelola oleh RW.
“Karena kami perlu tahu arus masuk dan keluarnya iuran yang disetorkan ke RW, tentu untuk membangun lingkungan kami, termasuk apakah iuran IKKR perlu dinaikkan atau tidak,” imbuhnya.
Sementara itu, Saksi Termohon yang juga merupakan Ketua RW 05 atau RW 18 Kelurahan Cengkareng Barat, Iskandar, menyebut bahwa pihaknya telah melaporkan keuangan yang bersumber dari IKKR warga secara transparan dan rutin melalui forum warga yang biasanya dihadiri seluruh RT dan perwakilannya.
“Kami menyampaikan laporan keuangan IKKR melalui forum warga. Bahkan kami buatkan berita acaranya, ditandatangani oleh RT, dan ditembuskan ke pihak kelurahan,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar, laporan keuangan yang dikelola RW bukan merupakan informasi publik. Karena itu, ia berkeyakinan bahwa laporan tersebut cukup disampaikan melalui forum warga.
“Sepanjang pengetahuan saya, laporan keuangan itu bukan informasi publik. Untuk itu, laporan keuangan disampaikan secara terbuka melalui forum musyawarah RW sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Iskandar mengungkapkan bahwa dana iuran warga yang terkumpul mencapai Rp110 juta hingga Rp115 juta setiap bulan. Anggaran tersebut digunakan, antara lain, untuk menggaji petugas keamanan dan kebersihan, pengadaan serta perawatan mobil sampah, pembayaran listrik, hingga pembangunan jogging track.
“Kami gunakan untuk menggaji petugas keamanan yang awalnya delapan orang kini hampir 20 orang, tenaga kebersihan dari empat orang menjadi 14 orang, pengadaan mobil sampah lengkap dengan biaya operasional, pembayaran listrik, serta pembangunan jogging track yang rusak. Semua itu kami laporkan dan paparkan dalam musyawarah RW,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin menyebut bahwa RW termasuk badan publik karena menerima dana dari APBD dan/atau sumbangan masyarakat.
“Oleh karena itu, RW wajib mengelola keuangannya secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta institusi yang menerima dana dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan bantuan luar negeri,” tegas Luqman.
Majelis Komisioner KI DKI Jakarta kemudian menutup sidang pembuktian sengketa informasi para pihak dan menjadwalkan agenda berikutnya, yaitu penyampaian kesimpulan, pada 10 Februari 2026.
“Agenda berikutnya adalah kesimpulan, dua minggu dari sekarang, yakni pada 10 Februari, tanpa ada relaas kembali,” pungkas Harry.
Adapun informasi publik yang dimohonkan dan menjadi objek sengketa antara para pihak meliputi laporan penggunaan dana Iuran Keamanan dan Kebersihan Ruko (IKKR) warga serta laporan pertanggungjawaban keuangan RW 05 dan RW 18 di Kelurahan Cengkareng Barat.
Sidang sengketa informasi publik tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, dengan anggota majelis Luqman Hakim Arifin dan Agus Wijayanto Nugroho.
