E-Monev 2026 Dimulai 7 Agustus, KI DKI Jakarta Minta Badan Publik Persiapkan Data Dukung Lebih Awal

JAKARTA – Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Aang Muhdi Ghozali mengingatkan seluruh badan publik untuk mulai mempersiapkan dokumen dan data dukung guna mengikuti pelaksanaan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2026.

Menurut Aang, pelaksanaan E-Monev tahun ini dijadwalkan dimulai pada 7 Agustus 2026. Karena itu, badan publik diminta melakukan persiapan sejak dini agar proses pengisian dan pengunggahan dokumen dapat berjalan optimal.

“Insya Allah E-Monev tahun ini akan kita laksanakan mulai 7 Agustus 2026. Mohon badan publik mempersiapkan dari sekarang terkait dokumen dan data dukungnya,” ujar Aang di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Selain mempersiapkan dokumen yang akan diunggah, Aang menegaskan bahwa badan publik, khususnya yang berstatus informatif, juga perlu melaksanakan kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik sebagai bentuk komitmen organisasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Aang menjelaskan, KI DKI Jakarta juga akan meluncurkan aplikasi baru E-Monev. Setelah peluncuran tersebut, badan publik dapat mulai melakukan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).

Aang mengingatkan agar seluruh dokumen data dukung yang diunggah sesuai dengan permintaan pada setiap pertanyaan SAQ, termasuk memperhatikan kesesuaian tahun dokumen yang digunakan sebagai data pendukung.

Selain itu, badan publik juga diminta memahami setiap poin pertanyaan dalam indikator penilaian. Menurutnya, masih banyak badan publik yang keliru dalam mengunggah data dukung, terutama pada indikator digitalisasi.

Sebagai contoh, pada indikator digitalisasi, data dukung yang diminta adalah bukti informasi yang telah dipublikasikan melalui media sosial, bukan melalui website resmi badan publik.

“Jadi data dukungnya itu berupa informasi terkait yang sudah di-upload di media sosial, bukan di website. Data dukung itu bisa dibuat ringkasan dalam bentuk infografis,” jelasnya.

Aang menambahkan, sejumlah informasi publik yang wajib dipublikasikan melalui media sosial antara lain program dan kegiatan strategis, informasi DIPA atau RKA K/L tahunan, tata cara pengajuan permohonan informasi publik, hingga mekanisme pengajuan keberatan.

Melalui persiapan yang lebih matang dan pemahaman yang baik terhadap indikator penilaian, KI DKI Jakarta berharap kualitas keterbukaan informasi badan publik di lingkungan Provinsi DKI Jakarta terus meningkat pada pelaksanaan E-Monev Tahun 2026.

Similar Posts