Polres Depok Disengketakan Andy Firmansyah di Komisi Informasi DKI Jakarta
JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang lanjutan pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara Pemohon Andy Firmansyah dan Termohon Polres Metro Depok, Rabu (29/7/2026).
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat meminta para pihak menunjukkan dan melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat untuk mengikuti proses penyelesaian sengketa informasi publik.
“Para pihak silakan ke depan untuk menunjukkan dokumen legal standing-nya,” ujar Harry dalam persidangan.
Majelis kemudian menyoroti kelengkapan surat kuasa khusus yang diajukan Termohon serta meminta kejelasan mengenai struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Polres Metro Depok.
Harry menjelaskan bahwa struktur PPID menjadi penting untuk memastikan kewenangan pihak yang memberikan kuasa dalam persidangan.
“Termohon agar berkenan melakukan perbaikan surat kuasa khusus. Kami perlu melihat terlebih dahulu struktur PPID-nya, apakah sudah ada atau belum, sehingga dapat dipastikan kewenangan pihak yang memberikan kuasa,” kata Harry.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Polres Metro Depok menjelaskan bahwa atasan PPID di lingkungan Polres Metro Depok adalah Kapolres, sedangkan pelaksanaan tugas PPID dijalankan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas).
“Untuk atasan PPID memang Kapolres Depok, sedangkan pelaksanaannya berada pada Kasi Humas,” jelas perwakilan Termohon.
Sementara itu, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho meminta
agar nomor registrasi perkara dicantumkan dalam surat kuasa khusus guna menghindari kesalahan administrasi pada tahapan persidangan berikutnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa dalam persidangan selanjutnya, majelis komisioner juga akan mendalami kronologi pokok perkara terkait mekanisme dan jangka waktu permohonan informasi para pihak.
“Dalam pemeriksaan awal ini kami belum membahas pokok permohonan. Kami masih memastikan apakah Termohon telah menerima permohonan informasi dan keberatan dari Pemohon, termasuk kesesuaian jangka waktu pengajuan keberatan,” kata Agus.
Selain itu, lanjut Agus, majelis juga meminta penjelasan dari Termohon mengenai status informasi yang dimohonkan, apakah informasi tersebut berada dalam penguasaan badan publik, termasuk kategori informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan.
“Kami memerlukan penjelasan dari Termohon apakah seluruh informasi yang dimohonkan dikuasai atau tidak, serta apakah termasuk informasi yang terbuka atau dikecualikan. Jika terdapat informasi yang bersifat terbuka, kami akan mendorong penyelesaiannya melalui mediasi,” jelas Agus.
Agus menyebut pada persidangan berikutnya para pihak juga diminta menyampaikan sikap resmi terkait kesediaan menempuh proses mediasi apabila sengketa memenuhi syarat untuk dimediasi.
Sementara itu, Harry turut menyoroti keberadaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang dimiliki Polres Metro Depok.
Menurut Harry, keberadaan kedua dokumen tersebut penting untuk menentukan status informasi publik yang dimohonkan Pemohon.
“Apakah permohonan informasi yang diajukan Pemohon sudah diuji dan dimasukkan dalam DIP atau DIK. Untuk DIK, bentuknya berupa surat keputusan yang didasarkan pada hasil uji konsekuensi,” tutur Harry.
Harry menegaskan bahwa atasan PPID, dalam hal ini Kapolres, memiliki kewenangan untuk melakukan uji konsekuensi guna menentukan apakah suatu informasi bersifat terbuka atau dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Majelis belum dapat melanjutkan perkara ke tahap mediasi sebelum aspek-aspek mendasar tersebut dipenuhi oleh Termohon.
“Kami belum dapat melanjutkan ke mediasi apabila hal-hal mendasar seperti struktur PPID, surat kuasa khusus, serta dokumen DIP dan DIK belum dipenuhi dan disampaikan kepada Majelis. Jika terdapat informasi yang dikecualikan, Majelis juga akan mempertimbangkan hasil uji konsekuensinya,” imbuh Harry.
Majelis kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak.
Adapun informasi yang dimohonkan Pemohon dan menjadi objek sengketa meliputi informasi kelembagaan dan organisasi Polres Metro Depok, informasi kepegawaian pejabat publik, ijazah dan sertifikat kompetensi pejabat publik, informasi penanganan perkara, standar operasional prosedur (SOP) dan tata kelola, informasi pengawasan dan akuntabilitas, informasi anggaran dan keuangan, serta informasi kebijakan dan keputusan di lingkungan Polres Metro Depok.
Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat, Anggota Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dan Ferid Nugroho serta Panitera Pengganti Melin Evalina Simatupang.
