KI DKI Dorong Kanwil Kemenag DKI Tingkatkan Layanan Informasi Publik Secara Proaktif

JAKARTA – Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Aang Muhdi Ghozali mendorong Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi DKI Jakarta untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Menurut Aang, peningkatan kualitas tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga memastikan informasi yang disediakan dapat menjangkau dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“E-Monev saat ini masih mengukur sebatas hal-hal yang sifatnya administratif, belum melihat sejauh mana informasi yang kelola itu memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Aang dalam Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta bertema “Membangun Kepercayaan Publik Melalui Pelayanan Informasi yang Cepat, Tepat, dan Terbuka” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom, Kamis (30/7/2026).

Aang menjelaskan bahwa PPID tidak boleh hanya aktif ketika menerima permohonan informasi. Di era digital saat ini, badan publik perlu memanfaatkan berbagai platform komunikasi dengan menyajikan informasi secara proaktif, kreatif dan mudah dipahami masyarakat.

“Paradigma pelayanan informasi publik perlu diubah dari yang semula bersifat pasif menjadi proaktif,” jelasnya.

Aang mencontohkan informasi terkait persyaratan bahkan edukasi atau tuntunan pernikahan yang seharusnya tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang sedang mengajukan pernikahan, tetapi juga disebarluaskan secara luas agar dapat diakses dan diketahui publik sejak dini.

“Generasi yang lebih muda, seperti Generasi Z dan Generasi Alpha, dapat menjadi sasaran penyebarluasan informasi publik, misalnya terkait tuntunan pernikahan, apa saja yang harus dipersiapkan, baik secara jasmani maupun rohani,” jelas Aang.

Dalam kesempatan tersebut, Aang juga menekankan pentingnya pelaksana PPID memahami klasifikasi informasi publik.

Aang menyebutkan bahwa informasi terbuka terdiri atas informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan diumumkan serta-merta.

Sementara untuk membedakan informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan, Aang menyarankan untuk merujuk pada Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Pemahaman mengenai klasifikasi informasi ini akan menjadi pegangan bagi bapak dan ibu dalam memenuhi kebutuhan informasi publik masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Kanwil Kemenag DKI Jakarta juga dapat menjadikan standar layanan informasi yang telah disusun Kementerian Agama RI sebagai acuan dalam menyusun klasifikasi informasi dan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik.

“Di Kementerian Agama Pusat sudah tersedia standar layanan informasi yang dapat dijadikan pedoman. Jadi silahkan bisa mengacu ke sana,” tutur Aang.

Aang juga menekankan pentingnya penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) agar PPID memiliki pedoman yang jelas dalam melayani masyarakat.

“Dengan adanya DIP dan DIK, PPID tidak lagi bingung dalam melayani permohonan informasi karena sudah ada panduan mengenai informasi mana yang terbuka dan mana yang dikecualikan,” ucap Aang.

Aang mengingatkan bahwa penetapan klasifikasi informasi, khususnya informasi yang dikecualikan, harus dilakukan secara ketat dan mendapatkan persetujuan serta tanda tangan atasan PPID sesuai ketentuan yang berlaku.

Aang juga mengapresiasi Kanwil Kemenag DKI Jakarta yang telah meraih predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan KI DKI Jakarta.

“Saya mengapresiasi Kanwil Kemenag DKI Jakarta yang sudah memperoleh predikat Informatif dari KI DKI Jakarta. Ini merupakan prestasi yang sangat baik. Namun, penilaian tersebut pada dasarnya masih mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.

Similar Posts