Pemeriksaan Setempat Digelar, KI DKI Periksa Dokumen Sengketa Informasi Kelurahan Guntur

Pemeriksaan Setempat Digelar, KI DKI Periksa Dokumen Sengketa Informasi Kelurahan Guntur

Pemeriksaan Setempat Digelar, KI DKI Periksa Dokumen Sengketa Informasi Kelurahan Guntur

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) ke Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (22/06/2022).

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) ke Kelurahan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (22/06/2022).

Hadir dalam Pemeriksaan Setempat Ketua Majelis Harminus Koto, Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali, Harry Ara Hutabarat dan Panitera Elwin Rivo Sani.

Selain itu, PS juga dihadiri langsung oleh Pemohon yaitu Tonggo Marisi Dame S dan Termohon Leo Yudhantara selaku lurah di Kelurahan Guntur.

Ketua Majelis Harminus Koto mengatakan bahwa Pemeriksaan Setempat ini menjadi bagian dalam rangkaian persidangan.

Hasilnya akan menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan sengketa informasi tersebut.

“Hari ini kami telah melakukan Pemeriksaan Setempat ke Kelurahan Guntur. Ini akan menjadi pertimbangan majelis,” kata Harminus di Kelurahan Guntur, Rabu (22/06/2022).

Pemeriksaan setempat dilakukan dengan memeriksa sejumlah dokumen terkait sengketa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yaitu informasi mengenai fasilitas umum (fasum) di Jalan Gembira, Kelurahan Guntur.

Beberapa dokumen yang diminta dan ditanyakan oleh Majelis di antaranya adalah buku besar riwayat tanah, hingga menampilkan peta lokasi Kelurahan Guntur yang terekam melalui Peta Jakarta Satu.

Sementara itu, Anggota Majelis Harry Ara Hutabarat mengatakan pihaknya mengapresiasi Kelurahan Guntur selaku Badan Publik yang telah menerima kehadiran Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan Pemeriksaan Setempat.

Dia berharap ke depan, Kelurahan Guntur secara konsisten dapat membuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang lebih baik.

“Kami mengapresiasi badan publik yang telah menerima kehadiran kami ke sini, kami berharap ke depan konsistensi dalam PPID lebih baik. Terima kasih atas komitmen dalam persidangan kemarin,” ujar Harry.

Selanjutnya, Harminus menambahkan setelah dilakukan Pemeriksaan Setempat, majelis akan menyampaikan kesimpulannya terkait sengketa informasi publik yang dimohonkan.

Diketahui, Pemeriksaan Setempat dilakukan berdasarkan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Berikut bunyi aturan Pasal 56 aturan tersebut:

  1. Majelis Komisioner dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk memperoleh bukti dengan didampingi oleh Panitera dan dapat didampingi oleh Pemohon dan/atau Termohon atas pertimbangan Majelis Komisioner.
  2. Dalam hal pemeriksaan setempat dilakukan untuk memeriksa dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan, pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran Pemohon.
  3. Dalam hal pemeriksaan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan sendiri oleh Majelis Komisioner, Majelis Komisioner dapat mengupayakan bantuan Komisi Informasi terdekat.
  4. Tata cara pemeriksaan setempat diatur lebih lanjut di dalam Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat.

 

 

 

 

 

 

 

Similar Posts