Pemasangan Zona Informatif Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Badan Publik di Jakarta

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mendorong badan publik dengan predikat Informatif di wilayah DKI Jakarta untuk memasang “Zona Informatif” sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Inovasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) yang rutin dilakukan KI DKI Jakarta setiap tahun.

Ketua KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menyampaikan bahwa Zona Informatif bukan hanya simbol penghargaan, tetapi juga wujud nyata pelayanan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Zona Informatif ini hasil dari rangkaian E-Monev yang telah kita laksanakan dari tahun ke tahun,” kata Harry dalam Podcast Komisi Informasi DKI Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurut Harry, pemasangan Zona Informatif di badan publik dapat dilakukan mulai dari halaman depan kantor hingga ke ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kami sudah membuat SK terkait Zona Informatif, termasuk seperti apa desain dan pedoman pemasangannya,” ujar Harry.

Harry menegaskan bahwa Zona Informatif dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan publik, serta menjadi upaya badan publik untuk mengenalkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Pasalnya, menurut Harry, belum semua masyarakat memahami hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik. Karena itu, Zona Informatif diharapkan menjadi salah satu strategi untuk membangun budaya keterbukaan informasi di Jakarta.

“Dengan badan publik pasang spanduk Zona Informatif, maka masyarakat jadi tahu badan publik terkait ternyata punya komitmen keterbukaan informasi publik, serta masyarakat akan tahu bahwa mereka punya hak untuk mengakses informasi publik di badan publik,” tegas Harry.

Harry menuturkan, nantinya badan publik yang telah dinyatakan Informatif tidak hanya bertugas dalam pelayanan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi UU KIP kepada masyarakat.

Hal ini termasuk menyelenggarakan kegiatan diseminasi dan menjaga komitmen terhadap pemenuhan enam indikator penilaian keterbukaan informasi dalam E-Monev.

“Kami ingin agar penghargaan Informatif yang diberikan itu tidak hanya simbolis, melainkan dapat diwujudkan dalam bentuk komitmen seperti melakukan edukasi dan sosialisasi tentang UU KIP kepada masyarakat,” tegas Harry.

KI DKI Jakarta juga menargetkan agar regulasi mengenai Zona Informatif dan E-Monev dapat dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saat ini, Jakarta masih belum memiliki perda tersebut.

“Dari 2021 sampai 2024, kita belum punya Perda KIP. Dengan dorongan ini, semoga ketika perda itu terwujud, maka Zona Informatif dan E-Monev diatur di dalamnya dan ini akan menjadi hadiah untuk 500 tahun Jakarta,” tutup Harry.

Diketahui, KI DKI Jakarta resmi menetapkan aturan mengenai Zona Informatif pada Badan Publik Informatif melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Nomor: 005/KEP/KIP-DKI/III/2025 tentang Penetapan Zona Informatif pada Badan Publik Informatif. SK tersebut dikeluarkan pada 11 Maret 2025 di Jakarta.

Similar Posts