Masuk Tahap Pembuktian, KI DKI Minta Pemohon Ernald Peter dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Serahkan Bukti Lengkap
JAKARTA — Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Elnard Peter dan Termohon Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki agenda pembuktian yang digelar di Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, meminta kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon, untuk menyerahkan alat bukti kepada majelis guna diperiksa.
“Karena sidang hari ini masuk tahap pembuktian, maka bukti akan menjadi pegangan kami dan bahan telaah dari majelis. Silakan pemohon dan termohon menyampaikan alat bukti kepada majelis,” ujar Luqman.
Luqman menegaskan kepada pemohon agar seluruh proses dan bukti pendukung disampaikan secara lengkap.
Menurutnya, semakin lengkap alat bukti yang diserahkan, semakin kuat posisi para pihak dalam persidangan.
“Semua hal terkait proses silakan diberikan. Semakin lengkap, semakin baik, terutama bukti yang menguatkan,” jelasnya.
Kepada pihak termohon, Luqman juga menanyakan apakah terdapat tambahan saksi, alat bukti, atau ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, termohon menyampaikan permohonan perubahan waktu persidangan.
Luqman menanggapi bahwa jadwal sidang pada prinsipnya dilaksanakan setiap Selasa dan Rabu.
“Sidang berikutnya akan kami sampaikan melalui relaas. Kami pastikan jadwal tetap setiap Selasa dan Rabu,” kata Luqman.
Sementara itu, pemohon Elnard menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menghadirkan saksi maupun ahli.
Anggota Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat, mempertimbangkan permohonan termohon terkait pelaksanaan sidang di hari Selasa.
Sementara itu, Anggota Majelis lainnya, Aang Muhdi Gozali, mengingatkan agar alat bukti disampaikan secara lengkap sehingga tidak terjadi pengulangan pada persidangan berikutnya.
“Alat bukti dapat berupa surat-menyurat, dokumen, dalil bahwa informasi tersebut merupakan informasi terbuka, laporan berbentuk dokumen atau softcopy, maupun keterangan saksi. Oleh karena itu, alat bukti harus lengkap,” tegas Aang.
Sebagai penutup, Luqman menegaskan bahwa sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali melalui relaas.
“Silakan catatan atau permintaan majelis disiapkan pada sidang berikutnya. Selanjutnya, jadwal sidang akan disampaikan melalui relaas,” tandasnya.
Diketahui, Majelis Komisioner yang bertugas dalam sidang ini terdiri dari Luqman Hakim Arifin selaku Ketua Majelis, Harry Ara Hutabarat dan Aang Muhdi Gozali sebagai Anggota Majelis, serta Melin Evalina Simatupang sebagai Panitera Pengganti.
