KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Studi Tiru KI Sumsel

KI DKI Jakarta Terima Kunjungan Studi Tiru KI Sumsel

Jakarta – Terima kunjungan studi tiru Komisi Informasi Sumatera Selatan, komisioner Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta bidang kelembagaan Nelvia Gustina didampingi sekretariat serta tenaga ahli Ria, Umi, Natalia (bidang ASE), Afriyani, Sri Puji (bidang kelembagaan), Al Fath, Sony, Ira (bidang penyelesaian sengketa), Richard, Suwito (web/IT) di kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Selasa(23/11/2021).

“Kunjungan studi tiru ini bermaksud berguru karena KI DKI Jakarta, menurut kami kategori yang bagus dalam pengelolaan bidang-bidang yang ada di Komisi Informasi baik bidang PSI, Kelembagaan serta ASE”. ujar Ketua KI Sumsel A.Kori Kunci dalam sambutannya.

Komisioner Nelvia Gustina mewakili KI DKI Jakarta menyampaikan “KI DKI Jakarta selalu menyambut hangat semua pihak yang ingin memperjuangkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No 14 tahun 2008, dan bersedia berbagi pengalaman KI DKI selama menjalankan amanah UU ini kepada siapa saja.”
Rombongan Komisi Informasi Sumatera Selatan dihadiri A.Kori Kunci (Ketua), Muhamad Arwadi (Wakil Ketua), Hibza Meiridha Badar (Kelembagaan), M.Fathony (Advokasi Sosialisasi dan Edukasi/ A.S.E ), Joemartine Chandra (Penyelesaian Sengketa Informasi/PSI).

Nelvi biasa disapa,memaparkan dalam membangun kelembagaan di KI DKI Jakarta perlu adanya penguatan internal lembaga sehingga semua amanah yang diemban oleh KI dapat terlaksana dengan baik. Saat ini KI DKI Jakarta memiliki sejumlah tenaga ahli yang sudah berpengalaman dalam pengelolaan lembaga. Komposisi tenaga ahli terdiri dari 12 orang masing-masing 3 orang untuk ASE dan kelembagaan, 4 orang untuk PSI serta web/IT 2 orang.

“Kunjungan ini bisa mencerahkan satu sama lain”,tambah Nelvia. Dalam pertemuan ini dibahas juga secara mendalam terkait pengelolaan anggaran KI DKI dan pengelolaan media sosial. Selain itu dibahas tentang Perki No.1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) dalam pasal 4 permohonan yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik (vexatious request). (R).

 

 

 

Similar Posts