Majelis Komisioner Minta Para Pihak Sampaikan Kesimpulan dalam Sidang Sengketa Informasi Lahan SDN 04 Jakarta
JAKARTA — Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta meminta para pihak untuk menyampaikan kesimpulan sengketa informasi publik terkait lahan SDN 04 Pagi Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dalam sidang pembuktian akhir sengketa informasi publik antara Pemohon H. Murtadih dengan Termohon yaitu Kelurahan Jagakarsa dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).
“Kami berikan waktu selama dua minggu atau maksimal sampai 3 November 2026 untuk para pihak menyampaikan kesimpulannya,” kata Luqman dalam persidangan.
Pada sidang agenda pembuktian tersebut, majelis komisioner kembali mendalami sekaligus mengonfirmasi bukti-bukti kepada para pihak. Majelis juga melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap Termohon BPAD.
“Sebagai pengembangan dari apa yang kami temukan dalam pemeriksaan setempat, kami akan melakukan pemeriksaan tertutup terhadap BPAD. Untuk Pemohon disilakan meninggalkan ruang sidang,” ujar Luqman.
Luqman menjelaskan bahwa setelah penyampaian kesimpulan, tahapan berikutnya adalah pembacaan putusan.
“Silakan sampaikan kesimpulan melalui surat elektronik (email) atau dikirimkan secara langsung ke panitera. Setelah itu, baru kami akan mengagendakan pembacaan putusan,” tegas Luqman.
Atas hal tersebut, Majelis Komisioner menunda proses persidangan hingga jadwal penyerahan kesimpulan.
Dalam perkara ini, Pemohon H. Murtadih mengajukan permohonan informasi kepada pihak Kelurahan Jagakarsa mengenai riwayat tanah yang berlokasi di Jalan Kelapa Tiga RT 003/RW 003, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Informasi yang dimohonkan berkaitan dengan tanah ber-alas hak Girik Nomor 1868, termasuk salinan atau fotokopi Letter C atas tanah tersebut.
Sementara itu, kepada BPAD Provinsi DKI Jakarta, Pemohon meminta salinan dokumen yang menjadi dasar penguasaan tanah tersebut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemohon juga meminta informasi mengenai prosedur dan persyaratan administrasi agar bangunan SDN Jagakarsa 04 Pagi dapat diakui sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Permohonan itu mencakup fotokopi dokumen kelengkapan administrasi serta salinan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah tersebut sebagai aset daerah.
Bertugas sebagai majelis yaitu Luqman Hakim Arifin selaku Ketua, Agus Wijayanto Nugroho dan Aang Muhdi Ghozali masing-masing selaku Anggota.
