Majelis Komisioner Komisi informasi DKI Jakarta Tegaskan Pemohon Tidak Hadir Dua Kali Tanpa Alasan Jelas, Sengketa Gugur
Jakarta – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menunda sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Hamid Husein dan Termohon Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sidang yang digelar di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025), berlangsung tanpa kehadiran pemohon.
Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Agus Wijayanto Nugroho, menyatakan bahwa salah satu anggota majelis berhalangan hadir karena sakit,hanya dihadiri Anggota Majelis Aang Muhdi Gozali.
Ia kemudian menanyakan kepada Termohon Kantah Jakarta Pusat, sidang dapat dilanjutkan tanpa kehadiran anggota majelis yang tidak hadir.
Selanjutnya, sidang tetap berjalan atas persetujuan termohon. Agus menanyakan kepada Panitera Pengganti terkait ketidakhadiran Pemohon Hamid Husein.
“Pemohon sudah dua kali tidak hadir. Apakah panitera telah menanyakan alasan ketidakhadiran pemohon hari ini ? Apakah ada keterangan ?” tanya Agus kepada Panitera Melin Evalina Simatupang.
Panitera kemudian menjelaskan bahwa Pemohon Hamid Husein memberikan keterangan sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Namun, Agus juga menegaskan bahwa jika pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka sengketa informasi dinyatakan gugur.
Ketua Majelis Agus menyatakan karena pemohon melampirkan surat keterangan dokter, majelis memutuskan untuk menunda sidang hingga pertemuan berikutnya.
“Karena pemohon tidak hadir dengan alasan sakit yang disertai surat keterangan dokter, maka sidang akan ditunda hingga pertemuan berikutnya dengan kehadiran pemohon,” ujarnya.
Agus menambahkan, jika dalam sidang berikutnya pemohon kembali tidak hadir, maka majelis dapat menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki komitmen dalam menjalani proses sidang sengketa informasi.
Sementara itu, pihak termohon menyatakan bahwa mereka telah mengirimkan surat kepada pemohon yang menjelaskan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.
“Sedianya hari ini kami ingin memastikan pengecualian tersebut melalui pemeriksaan. Namun, karena pemohon tidak hadir, sidang tidak dapat dilanjutkan dan harus ditunda,” kata Agus.
Majelis kemudian menyatakan bahwa sidang ditunda dan akan kembali diagendakan pada Selasa, 18 Maret 2025.
“Sidang dijadwalkan kembali pada 18 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.
Dengan demikian, sidang hari ini dinyatakan ditunda,” tandas Agus Wijayanto.